KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) baik ditingkat kabupaten maupun provinsi. Itu dilakukan untuk segera mentuntaskan permasalahan kepemilikan tanah kawasan Pulau Sebesi dan Sebuku, Kecamatan Rajabasa. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lamsel Yusmiati, SH mengungkapkan, pemkab selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk segera menuntaskan permasalahan lahan tersebut. Bahkan, telah sampai berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung yakni Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, selaku land reform tingkat provinsi. Menurut Yusmiati, yang seharusnya berperan aktif dalam penyelesaian ganti rugi lahan adalah pihak BPN. Karena, BPN merupakan lembaga vertikal yang mengurusi masalah pertanahan di Indonesia. “Namun, kita akan intensifkan lagi koordinasi pemkab dengan BPN. Baik BPN di tingkat kabupaten maupun provinsi. Karena, dalam putusan pengadilan ditujukan kepada Presiden selaku land reform tingkat nasional, cq. Gubernur land reform provinsi dan Bupati land refome kabupaten. Dalam waktu dekat kami akan gelar rap[at koordinasi bersama stake holder terkait,”terang Yusmiati diruang kerjanya, Kamsi (19/11). Dia menambahkan, upaya yang telah dilakukan Pemkab Lamsel diantaranya pada tahun 2014 telah melayangkan surat ke Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg). Yang tujuannya agar pembayaran ganti rugi lahan Pulau Sebesi dan Sebuku bisa dianggarkan melalui APBN. “Tetapi kita menginginkan permasalahan ini agar cepat rampung. Supaya masyarakat disana lebih tenang dan nyaman. Maka, kami akan intensif kan koordinasi sesuai dengan perintah Pj. Bupati yang mendorong agar persoalan ini segera bisa diselesaikan,”imbuhnya. Saat ditanya mengenai pembayaran ganti rugi melalui dana APBD apakah melanggar hukum ?, Yusmiati menjawab tidak ada hukum yang dilanggar. Selama, ada kesepakatan dari pihak legislatif dan eksekutif. “Tentu saja, jika ingin dilakukan penyelesaian melalui APBD mesti dilakukan berbagai kajian-kajian. Karena, bakal ada dampaknya jika menggunakan APBD untuk menggantinya. Karena, jumlah ganti rugi Rp64 Miliar bukan angka yang kecil. Yang dikhawatirkan, apabila APBD digunakan untuk membayar itu, ada berbagai kepentingan yang lebih krusial lagi tidak tercover,”tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM akan fokus melakukan pembebasan lahan tanah kawasan Pulau Sebesi. Hal tersebut merupakan hasil kunjungan kerja (kunker) dan bakti sosial yang dilakukannya bersama jajaran SKPD terkait di Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Rabu (18/11). Kherlani menilai, meski kawasan Pulau Sebesi sangat berpotensi untuk dikembangkan kawasan pariwisatanya, namun yang harus difokuskan pemerintah adalah mengenai pembebasan lahan. Pasalnya, saat ini Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pemerintah harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp64 miliar kepada pemilik lahan. “Ini yang perlu di eksekusi, baru bisa inkrah.Jadi kita fokus untuk pembebasan lahan tanah di sini dulu. Baru bicara soal pengembangan potensi di kawasan ini,”ungkap Kherlani dalam keterangan Pers disela kegiatan. (idh)
Pemkab Intensifkan Koordinasi
Jumat 20-11-2015,09:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :