DPMPPTSP Jemput Bola Layani Perizinan IMB

Senin 06-03-2017,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan bakal melakukan terobosan baru dalam pelayanan perizinan di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. Masyarakat Lamsel yang akan mengusulkan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) tak perlu repot-repot lagi datang ke DPMPPTSP untuk membuatnya. Sebab, DPMPPTSP akan langsung mendatangi warga dalam melayani pembuatan IMB tersebut. Untuk memaksimalkan pelayanan ini pihak DPMPPTSP bahkan telah menyediakan mobil khusus yang akan berkeliling diseluruh kecamatan di Lamsel. Kepala DPMPPTSP Lamsel Andoni, ST., MT mengamini hal tersebut. Untuk bisa mencapai realisasi PAD tahun 2017, kata dia, pihaknya berencana akan langsung menjemput bola ke wilayah kecamatan terkait pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Andoni, untuk melayani masyarakat secara langsung pihaknya telah menyediakan mobil keliling untuk pelayanan IMB. “Nanti, tekhnisnya rumah-rumah yang belum memiliki IMB bisa kita layani meskipun sudah lama berdiri,”ungkap Andoni saat ditemui di sela latihan petugas upacara di Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, Jum’at (3/3) pekan lalu. Menurut dia, pelayanan yang langsung mendatangi warga ini sebagai bentuk terobosan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jika selama ini masyarakat enggan mengurus IMB lantaran berbelitnya birokrasi, maka dengan jemput bola ini diharapkan masyarakat bisa terlayani dengan baik. Selain itu, kata Andoni, langkah tersebut juga sebagai salah satu upaya DPMPPTSP dalam mengevaluasi target PAD 2016 yang tidak tercapai. Khususnya, yang bersumber dari izin gangguan atau HO. “Untuk target IMB nya bisa melebihi target. Tetapi, untuk izin gangguan hanya terealisasi 40 persen. Karena, revisi perda ya dilakukan pada Bulan Agustus 2016 lalu. Tahun ini, kita genjot dari sektor IMB supaya bisa menutupi target HO yang kita belum tahu kapan undang-undangnya di sah kan,”terangnya. Lebih jauh dia mengatakan, untuk pencapaian target PAD tahun 2017 ini juga akan dilakukanya kenaikan tarif terhadap izin usaha. “kita juga mendorong supaya undang-undang untuk tarif izin usaha di revisi. Supaya, bisa menopang target ini. Kita yakin target yang dibebankan bisa direalisasi,”pungkasnya. Sejauh ini DPMPPTSP dibebankan PAD sebesar Rp4,5 Miliar tahun 2017 ini. Dua sumber perizinan masih belum jelas lantaran hingga saat ini revisi peraturan daerah (Perda) tentang perubahan pertama atas peraturan daerah Lamsel Nomor 14 tahun 2011, tentang retribusi izin gangguan atau HO masih direvisi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait