Sarankan Warga Cilamaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu 08-03-2017,09:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Polemik sengketa lahan di Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni terkait pembebasan lahan jalan tol trans sumatera (JTTS) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen STIH Muhammadiyah Kalianda Elik Murtopo, S.H., M.H menyarankan masyarakat di Dusun Cilamaya yang dirugikan agar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Sebab, kata Elik, persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata dan bisa pidana. “Hakim pengadilan yang bisa memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang terdapat dilapangan,” kata Elik Murtopo kepada Radar Lamsel yang dimintai pendapatnya mengenai polemik tersebut kemarin. Menurutnya, ancaman berupa pemblokiran pekerjaan jalan tol adalah hal yang sia-sia dan memakan energi. Sebab, pemerintah telah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan ganti rugi atas tanah yang akan dilakukan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. “Ini sengketa antara orang per-orang. Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan menggugat melalui pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan atas tanah yang disengketakan. Karena, tidak mungkin menghalangi proyek pemerintah yang memang mereka telah melaksanakan kewajiban soal pembayaran ganti rugi,”ujar Elik. Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamsel ini melanjutkan, selama masyarakat yang dirugikan atau merasa ditipu atas hak tanah tersebut tidak akan terbukti, jika permasalahan perdata tidak diselesaikan. “Untuk mengungkap kasus pidana seperti penipuan yang mereka bilang terjadi di tanah Cilamaya itu, harus dibuktikan dulu perdata nya. Kalau tidak akan percuma. Pemerintah tetap akan melanjutkan proses pembangunan,”imbuhnya. Dia juga memandang bahwa upaya penekanan yang dilakukan masyarakat tidak akan berjalan efektif dan justru malah akan merugikan masyarakat itu sendiri. “Dalam pengadilan nanti, semua pihak akan diundang dan dipanggil. Jadi, ranah itu tepat untuk bermediasi antara masyarakat yang merasa dirugikan dengan pihak-pihak lain. Karena, sah-sah saja dalam proses gugatan mediasi tetap bisa dilakukan,”imbuhnya. Dia berharap, masyarakat bisa bekerja keras dan cerdas dalam menghadapi persoalan tersebut. Sehingga, apa yang menjadi kepentingan masyarakat bisa diperjuangkan dan dipertahankan. “Advokasi yang mengusung masyarakat ini juga harus cerdas. Bisa memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat yang mereka perjuangkan. Jangan sampai membodohi masyarakat dengan cara yang salah,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, polemik sengketa lahan di Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni sepertinya bakal berkepanjangan. Pasalnya, hingga saat ini permintaan warga Dusun Cilamaya yang menginginkan pertemuan dengan Gatot Gondes belum terealisasikan. Bahkan, warga yang berpolemik itu belum mengetahui kapan waktu yang pasti untuk pertemuan sesuai janji pemerintah desa belum lama ini. Meski warga yang berpolemik sudah menahan tanah milik Gatot Gondes sebagai jaminan, namun warga tetap ingin bertemu langsung dengan yang bersangkutan. “Tanah yang kami tahan tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk itu, kami meminta agar aparat desa bisa mempertemukan kami dengan Gatot Gondes,” ujar Suyono (43) kepada Radar Lamsel, kemarin.(idh)

Tags :
Kategori :

Terkait