Kemenag Tunggu Penetapan ONH

Rabu 08-03-2017,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Pelunasan ONH 2017 Dikisaran Rp 9 – 10 Juta

KALIANDA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan memastikan para calon jama’ah haji yang akan berangkat tahun ini adalah masyarakat yang mendaftar tahun 2011. Kemenang juga mengimbau agar para CJH tersebut bersiap diri serta melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk kewajiban mengenai pelunasan ongkos naik haji (ONH) reguler para CJH Lamsel yang telah mendaftar. Hingga kemarin Kemenang Lamsel belum dapat memastikan berapa jumlah ONH yang harus dilunasi para CJH. Pihak Kemenang menyatakan masih akan menunggu dari pemerintah terkait penetapan ini. Tetapi jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya besaran pelunasan dan/atau penambahan ONH setiap jamaah yang telah mendepositkan uang rata-rata sebesar Rp 25 Juta adalah sebesar Rp 9 – 10 Juta. “Tahun 2016 sekitar Rp 9 Jutaan. Kita memang sedang menunggu kepastian ini (ONH’red),” kata Kepala Seksi Urusan Haji Hj. Nurlela mewakili Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lamsel H. Samhuri, M. Ag saat ditemui Radar Lamsel di ruang kerja, Selasa (7/3), kemarin. Kendati begitu, Kemenag mengimbau para CJH untuk mempersiapkan diri. Utamanya yang menyangkut persoalan administrasi pembuatan pasport haji. Nurlela juga kembali menjelaskan, kuota haji Kabupaten Lampung Selatan tahun ini memang bertambah. Jumlahnya mencapai 331 orang. Data ini juga untuk mengklarifikasi kuota jumlah CJH Lamsel pada pemberitaan sebelumnya yang ditulis 230 orang. Menurut Nurlaila jumlah 331 rinciannya 311 orang yang telah masuk daftar waiting list dan 18 orang CJH cadangan. Meski begitu Nurlaila memastikan para CJH Lamsel tersebut masuk dalam satu kelompok terbang (kloter). “Tapi dari 311 nama calon haji Lamsel yang sudah masuk dalam daftar haji 2017 terdapat dua orang meninggal dunia. Artinya CJH yang tersisa saat ini tinggal 329 orang, karena yang dua orang telah dinyatakan gagal berangkat karena meninggal dunia,” jelasnya. Diungkapkan Nurlela, untuk dua orang CJH yang meninggal dunia tersebut atas nama Juhaeriyah Jafar Jasman Binti Jafar Jasman asal Dusun Kayu Lana RT.003/001 Kecamatan Ketapang, dan Rozali asal Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sementara untuk CJH cadangan jika sampai diakhir jadwal pemberangkatan tidak juga mendapatkan panggilan maka akan kembali masuk dalam waiting list pemberangkatan pada tahun berikutnya. “Para calon haji cadangan ini kami buatkan surat peryataan diatas materai. Supaya mereka tidak menuntut kepada pemerintah jika batal berangkat tahun ini,” katanya. Meski calon jamaah haji cadangan tersebut batal berangkat tahun 2017, lanjut Nurlela, para CJH tetap diwajibkan untuk melunasi ongkos naik haji (ONH) dan membuat paspor. “Meski cadangan mereka tetap wajib untuk melunasi ONH dan membuat pasport. Ini untuk jaga-jaga, kalau-kalau nama mereka masuk dalam pemberangkatan di tahun ini. Yang jelas untuk cadangan ini sudah positif akan berangkat di tahun haji 2018. Karena datanya sudah masuk dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohaj),” pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :

Terkait