Warga Dua Desa Buat Kesepakatan dengan Perusahaan
Jumat 10-03-2017,08:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Urusan Tapal Batas Desa Belum Dibahas
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan sepertinya masih kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas Desa Bulok, Kecamatan Kalianda dan Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.
Belum jelas apa yang menjadi kendala pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Besar kemungkinan, kekosongan jabatan eselon III dan IV yang belum terisi di sejumlah pos membuat persolan tersebut masih menggantung.
Dalam rapat permasalahan tapal batas yang digelar di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel, hanya disimpulkan beberapa hal yang notabennya bukan urusan tapal batas. Melainkan, mengurai permasalahan antara warga Desa Sukamarga dan PT. Optima Nusa Tujuh yang berada di perbatasan desa tersebut, Kamis (9/3) kemarin.
Menurut Asisten Pemerintahan Supriyanto, S.Sos., MM., persoalan tapal batas desa bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo. Namun, terdapat dibeberapa wilayah kecamatan yang saat ini masih terus dilakukan pengkajian.
“Yang terpenting, bagaimana cara kita memecahkan permasalahan yang tidak membuat warga terpecah belah Seperti sekarang ini, pihak perusahaan telah menyepakati berbagai permintaan warga demi kelancaran bersama,”ujar Supriyanto tanpa merinci berapa jumlah persoalan tapal batas di Lamsel, saat rapat.
Dia menjelaskan, hasil rapat tersebut menyimpulkan empat kesepakatan antara perusahaan dan warga. Yang pertama, masyarakat siap mendukung beroperasionalnya perusahaan. Lalu, perusahaan siap bermitra dengan warga terkait penyiapan tenaga kerja.
“Perusahaan juga siap melengkapi persetiujuan lingkungan dengan warga Sukamarga yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa. Dan yang terakhir, urusan operasional perusahaan apabila ada kendala di lingkungan siap bertanggungjawab,”tukasnya.
Kabag Hukum Setdakab Lamsel Elik Murtopo, SH., MH., menjelaskan, persoalan tapal batas desa dikesampingkan terlebih dahulu untuk menemukan kata sepakat antara dua desa dengan perusahaan. Setelah itu, tim pemkab yang akan turun menyelesaikan soal tapal batas.
“Kita ingin selesai semuanya. Tetapi, kita urutkan dahulu mana yang lebih mudah arahnya. Yang terpenting, tidak terjadi gejolak ditingkat masyarakat,”terang Elik.
Sementara itu, Direktur PT. Optima Nusa Tujuh Suhardi menegaskan, pihaknya bakal langsung menyiapkan proses awal penambangan batu basalt diwilayah tersebut. Bahkan, pihaknya siap meminta persetujuan bagi warga Sukamarga yang berada dilingkungan sekitar.
“Kalau untuk perizinan lain sudah lengkap. Tinggal meminta persetujuan lingkungan dari warga Sukamarga. Kami mohon dukungan supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Secepatnya kami akan urus persetujuan lingkungan ini. Kami juga menyanggupi apa yang diminta oleh warga sesuai keputusan rapat,”pungkas Suhardi.
Pernah diberitakan, kekosongan jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya pada eselon III dan IV kembali menimbulkan persoalan. Sejumlah pekerjaan yang menyangkut urusan pemerintahan belum bisa di selesaikan karena tersandung persoalan pejabat yang belum definitif.
Salah satu permasalahan itu adalah mengenai tapal batas Desa Bulok Kecamatan Kalianda dan Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, yang hingga kini belum jelas tindaklanjutnya.
Bahkan, akibat urusan yang menggantung itu wargaDusun Sudul, Desa Sukamarga melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahan tambang batu basalt PT. Optima Nusa Tujuh yang lokasinya berada di perbatasan dua desa tersebut. (idh)
Tags :
Kategori :