Target Sasaran Meningkat, Jumlah Bantuan Turun

Jumat 10-03-2017,08:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Program Bantuan Rumah Ibadah Bergulir Lagi

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan bakal kembali menggulirkan program bantuan rumah ibadah kepada masyarakat diseluruh Lampung Selatan. Semua umat bakal mendapatkan bantuan tersebut. Baik islam, kristen, hindu, maupun budha. Bagian Bina Mental dan Spiritual (BMS) Pemkab Lamsel memastikan program hibah rumah ibadah akan kembali bergulir tahun ini. Program yang mulai bergulir pada 2015 ini sempat ditiadakan pada tahun 2016 lalu. “Tahun ini akan kembali bergulir lagi,” kata Kabag BMS Pemkab Lamsel Firdaus kepada Radar Lamsel kemarin. Menurut Firdaus, Pemkab Lamsel tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 Juta sebagai bantuan kepada rumah ibadah. Bantuan itu akan diberikan kepada masing-masing pengurus rumah ibadah di Lamsel. Dia mengakui alokasi bantuan itu berkurang dari Rp 5 Juta pada tahun 2015. Namun begitu sasaran penerima bantuan ini jauh lebih meningkat pada tahun tersebut yaitu 204 rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan. “Kalau tahun 2015 lalu dana hibah untuk rumah ibadah ini nominalnya mencapai Rp5 Juta untuk 150 rumah ibadah. Tahun ini yang akan mendapatkan bantuan sebanyak 204 rumah ibadah,” ungkap dia. Firdaus menjelaskan, teknis pengucuran bantuan tersebut diusulkan melalui proposal bantuan dana hibah yang diusulkan para pengurus rumah ibadah yang akan melakukan pembangunan maupun rehab. Yaitu pembangunan maupun rehab mushola, masjid, GKMI, pure, vihara, gereja, dan panta kosta yang ada di wilayah Kabupaten Lamsel. “Ya, macam-macam bentuk kegiatan pembangunan yang akan dilaksnakan oleh para pengurus rumah ibadah. Yang jelas sesuai dengan usulan dimasing-masing proposalnya. Seperi kegiatan pengecatan, pembuatan MCK, serta rehab bangunan tempat ibadah lainnya,” jelasnya. Diungkapkannya, untuk pencairan dana hibah tersebut, itu akan dilakukan setelah dibuatkannya surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. “Akan di SK kan dulu, baru setelah itu dilakukan proses pencairan dana oleh pihak BPKAD Lamsel yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing pengurus atau panitia pembangunan rumah ibadah. Kalau kami hanya sebatas merekomendasikan proposalnya saja, artinya tidak mengurusi soal pencairan dananya” pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :

Terkait