Unjukrasa Dinilai tak Efektif, Akademisi Sarankan Bidan Dorong DPR

Selasa 14-03-2017,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Aksi para bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan publik. Aksi unjukrasa yang dilakukan para bidan mendesak pemerintah agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dianggap kurang efektif. Selain membuang energi dan materi, aksi unjukrasa juga dinilai bukan menjadi saluran yang tepat untuk memperjuangkan nasib para bidan. Terlebih mereka yang berunjukrasa meningalkan tugas dan tanggungjawab sebagai bidan. Menurut Dosen STIH Muhammadiyah Kalianda Elik Murtopo, SH.,MH aksi unjuk rasa yang dilakukan para bidan yang berusia diatas 35 tahus asal Lamsel bukan merupakan langkah yang efektif. Yang harus dilakukan, kata Elik, para bidan mendorong para wakil rakyat dalam hal ini anggota DPR untuk melakukan revisi undang-undang yang mengatur mengenai pengangkatan ASN. “Jalur atau koridornya seperti itu. Melalui anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan keluh kesah mereka. Langsung tunjuk poin apa yang merasa merugikan para bidan,”ujar Elik kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Menurutnya, pemerintah sendiri tidak bisa berbuat banyak mengenai hal tersebut. Sebab, undang-undang merupakan aturan hukum yang harus ditaati setiap warga negara. “Undang-undang adalah keputusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Jalan satu-satunya harus di revisi melalui petinggi negara yang memegang kekuasaan. Karena, melawan undang-undang sama saja melawan hukum,”tegasnya. Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Lamsel dr. Jimmy B. Hutapea, MARS. Pemkab sendiri tidak mampu berbuat banyak untuk menolong para tenaga medis yang notabenya telah mengabdi kepada negara dan masyarakat diwilayah Lamsel. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi, paa intinya kami sangat mendukung mereka atas dasar pengabdiannya kepada negara. Jalannya hanya pada revisi undang-undang,”tegas Jimmy. Untuk diketahui, penerapan undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)yang pada salah satu poin nya terdapat pembatasan pengangkatan pegawai yang usianya di atas 35 tahun. Aturan itu dianggap merugikan mereka yang lebih dulu mengabdi kepada negara. Diberitakan sebelumnya, aksi protes Bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berusia diatas 35 tahun sepertinya tidak bakal berhenti hingga tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun telah menggelar beberapa kali unjuk rasa di Istana Negara, tidak menutup kemungkinan aksi tersebut bakal mereka lakukan lagi hingga ada kebijakan yang dianggap berpihak kepada para bidan desa (bides) tersebut.(idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait