KATIBUNG – PT. Sumber Batu Cakrawala (SBC) yang beroperasi dibidang pertambangan batu split di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung kembali tak dapat menunjukan kelengkapan izin saat disambangi oleh tim percepatan pembangunan Lamsel. Bahkan perusahaan tambang batu itu disinyalir memalsukan perizinan. Saat tim percepatan pembangunan menyambangi PT. SBC pihak perusahaan terlihat gugup dan tak bisa menunjukan keaslian surat-menyurat. Asisten Ekobang Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan, jika benar indikasi pemalsuan dilakukan oleh PT. SBC maka perusahaan pertambangan yang berdiri pada 1997 itu bakal ditutup paksa oleh Pemkab Lamsel. “Perusahaan ini harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Lamsel, jika keaslian surat tidak bisa ditunjukan bagamiana akan memberikan kontribusi terhadap masyarakat,” ujar Mulyadi Saleh saat menyambangi PT. SBC, Selasa (14/3) kemarin. Mulyadi menjelaskan tujuan menyambangi beberapa perusahaan yang ada di Katibung itu merupakan upaya Pemkab Lamsel agar investasi yang tersebar di Bumi Kahagom Mufakat ini benar-benar diarasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan. “Kalau tidak patuh dan ngeyel serta sembunyi-sembunyi lebih baik tutup saja,” tagas Mulyadi. Selain menghasilkan batu split, perusahaan tersebut juga disinyalir tidak memiliki izin jual beli pasir dengan skala besar. Pasalnya, PT.SBC juga melakukan penimbunan serta jual beli pasir dengan skala besar. Namun tidak pihak Kecamatan tidak pernah menerima izin terkait penjualan pasir yang dibandrol kepada warga sekitar senilai Rp 100.000,- per kubik. Humas PT. SBC Rusmin terkesan gugup saat tim percepatan menyambangi pertambangan kemarin. Rusmin berdalih surat perizinan masih berada di kantor Bandar Lampung. “Surat perizinan yang asli tak ada disini, fotocopy nya juga tidak ada,” kata Rusmin. Selain tidak bisa menunjukan surat PT. SBC juga tidak pernah menyalurkan Corporat Social Responsibility (CSR) terhadap warga sekitar pertambangan. “SBC tidak pernah memberikan CSR kepada warga sekitar pertambangan,” ujar PJ. Kades Pardasuka M. Nawawi. Camat Katibung Hendra Jaya S.Sos mengatakan hal ini sudah melanggar aturan, terlebih aktifitas penampungan serta penjualan pasir yang disinyalir sudah berlangsung lama. Saat ditanya terkait pemalsuan perizinan, Hendra belum bisa memastikan keaslian perizinan tersebut. “Indikasinya dipalsukan, tapi yang berhak menilai itu asli atau tidak adalah Dinas terkait,” tandasnya. (ver)
Disinyalir Palsukan Perizinan, PT. SBC Bakal Ditutup Paksa
Rabu 15-03-2017,08:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :