KATIBUNG – Penyeleksian nama calon Kepala Desa (Kades) Pergantian antar Waktu (Paw) digulirkan. Hasilnya, dari enam nama yang mendaftar hanya tiga nama yang berhak maju pada pemilihan Kades. Ketiga nama yang lolos seleksi yaitu Purwanto (45), Abdullah Saputra (48) dan Basiran (47). Sementara tiga nama yang tersingkir yakni Mustar (46), Saripudin (40) dan Zulkarnain (38). Pantauan Radar Lamsel keenam peserta menikuti tes seleksi di aula Kecamatan Katibung dengan mengisi 50 soal yang sudah disiapkan oleh tim kecamatan. Camat Katibung Hendra Jaya, S.Sos mengatakan, penyeleksian ini dilakukan berdasarkan instruksi Otonomi Daerah (Otda) jika lebih dari tiga nama yang mendaftar maka akan dilakukan prosesi seleksi. “Dari enam kemudian mengerucut menjadi hanya tiga nama yang akan didaftarkan ke Kabupaten, nilai tertinggi dari hasil tes tersebut berhak melaju pada putaran selanjutnya,” kata Hendra Jaya kepada Radar Lamsel, Rabu (15/3) kemarin. Hendra menjelaskan baik yang terpilih ataupun yang tidak lolos seleksi bisa menerima dengan lapang dada serta legowo. Sebab, lanjut dia, yang paling penting adalah kemajuan Desa Pardasukan itu sendiri pasca wafatnya Agus Riyadi sebagai Kades terdahulu. Hal senada juga dikatakan Sekretaris Kecamatan Katibung Prawito Sudibyo menerangkan proses seleksi dilakukan murni pada standar yang telah ditetapkan Otda. Tidak ada kecurangan apalagi keberpihakan dalam hal ini. “Dari 50 soal yang diberikan kepada calon, akan disaring nilai tertinggi, kemudian baru akan dilanjutkan atau diserahkan ke Kabupaten untuk proses selanjutnya,” kata Parwito. Sementara Danramil Katibung Kapten. Inf Norris mengharapkan pasca penetapan tiga nama calon tersebut tidak melupakan orientasi kursi kepemimpinan di desa. Sebab, lanjut Norris ada batasan serta aturan yang harus dipatuhi bagi Kades yang akan memimpin desa nantinya. “Jangan sampai lupa akan kepentingan masyarakat banyak, sebab Pardasuka memiliki jumlah penduduk terbanyak di Katibung,” ujar Danramil Katibung. Pasca ditetapkannya tiga nama tersebut otomatis akan segera dilaporkan ke Kabupaten oleh Pemerintah Kecamatan. Meski ada peserta yang masih belum puas dengan hasil tes, namun keputusan yang telah ditetapkan tidak bisa diganggu gugat. (ver)
Tiga Nama Lolos Seleksi Calon Kades PAW Pardasuka
Kamis 16-03-2017,09:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :