DPMPPTSP Segera Turun

Kamis 16-03-2017,09:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Kroscek Dokumen Perizinan PT. SBC

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan bereaksi atas temuan tim percepatan pembangunan yang mensinyalir perizinan PT. Sumber Batu Cakrawala (SBC) bodong. Satuan kerja perangkat daerah yang mengurusi soal perizinan ini bakal segera mengkroscek PT. SBC yang beroperasi di Kecamatan Ketibung tersebut. Meski sedikit kecewa lantaran tim percepatan tak melibatkan DPMPPTSP saat turun kelapangan, Kepala DPMPPTSP Lamsel Andoni, S.T.,MT bakal segera menurunkan tim untuk mengecek ulang perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut. “Terus terang kami menyayangkan. Kami memang tidak masuk dalam tim. Tugas mereka sebenarnya memonitoring infrastruktur yang akan diperbaiki pemerintah. Tapi kami berterima kasih atas informasi ini,” ungkap Andoni kepada Radar Lamsel kemarin. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, PT. SBC beroperasi di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 1997 silam. Jika selama ini izinnya bodong Pemkab dan rakyatlah yang dirugikan. Andoni berjanji pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kroscek dokumen perizinan tersebut. Pihaknya juga berharap camat yang telah mengumpulkan dokumen perizinan perusahaan tambang tersebut bisa membawanya ke DPMPPTSP. “Karena memang sebelumnya program pengecekan izin bodong ini dilakukan bersama camat yang mengkoordinir seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya. Dari dokumen itu, akan ketahuan apakah asli atau palsu,”tegasnya. Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, MM., menegaskan, tim percepatan memang tidak melakukan pengecekan soal perizinan. Melainkan, hanya meminta data-data perusahaan mulai dari skala produksi hingga aktifitas perusahaan. Karena, hal itu menyangkut dengan rencana pembangunan yang bakal dilakukan pemerintah pada sejumlah jalan akses menuju perusahaan. Dia berharap, perusahaan bisa memberikan kontribusi dan sumbangsih kepada pemerintah mengenai konsisi infratruktur. “Perusahaan yang ada wajib memperhatikan kondisi infrastruktur diwilayah mereka beroperasi. Kemarin kami tidak memeriksa perizinan. Hanya menekankan jika setiap perusahaan wajib melengkapi dokumen perizinan,”kata Mulyadi melalui sambungan telepon, kemarin. Namun saat tim percepatan meminta PT. SBC yang beroperasi dibidang pertambangan batu split di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung tak dapat menunjukan kelengkapan izin mereka. Bahkan, saat tim percepatan pembangunan menyambangi PT. SBC pihak perusahaan terlihat gugup dan tak bisa menunjukan keaslian surat-menyurat. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait