FKUB Pegang Teguh Pancasila dan UUD 1945

Jumat 17-03-2017,08:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KH. A. Rafiq Udin, S.Ag,. M.Si Pimpin FKUB Lamsel

KALIANDA – Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan KH. A. Rafiq Udin, S.Ag, M.SI terpilih sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan periode 2017-2022. Proses pemilihan struktur penguru FKUB Lamsel itu dilakasanakan di aula kantor Pengadilan Agama Kalianda, Kamis (16/3) kemarin. Pemilihan Ketua FKUB itu diputuskan berdasarkan kesepakatan dari para tokoh-tokoh agama utusan dari Muhammadiyah, NU, FKPP, DMI, MUI, BAZNAS, IPHI, GP Ansor, RMI, LDII, Aisyisyiah, Buddha, Hindu, Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Rafiq Udin mengatakan, terpilih sebagai Ketau FKUB Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tugas yang cukup berat. Sebab, sebagai pimpinan FKUB harus menjadi penengah dan penyelesai ketika ada hal-hal yang terkait dengan keagamaan. FKUB Kabupaten, sambung Rafiq Udin, mempunyai 5 tugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. “Tugas nomor lima, FKUB harus memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat,” kata Rafiq Udin kepada Radar Lamsel, kemarin. Rafiq Udin mengaku, sebagai Ketua FKUB dirinya harus mengambil keputusan dengan seadil mungkin serta mampu memegang aman sebagai pucuk FKUB. “Semoga saya mampu mengemban amanah ini dengan baik, semoga Lampung Selatan selalu aman, damai, tenteram dan sejahtera,” harapnya. Lebih jauh dia mengatakan, pengurus FKUB harus mampu menjalankan dan mengistiqomahkan tugas pokok FKUB yang diamanahkan dari peraturan bersama menteri agama dan menteri  Dalam negeri No. 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006. “Harapan saya semoga kita semua mampu menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama dalam kerangka kebhinnekaan berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” katanya. Diketahui, struktur pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan periode 2017 – 2022 yaitu, Ketua KH. A. Rafiq Udin, S.Ag,. M.SI, Wakil Ketua I Drs. Mukhlisin Ilyas, Wakil Ketua II Julianto, M. Pd. I, Sekretaris  I Kusno Raharjo, SH dan Sekretaris II Ahmad Salasi, SE serta pengurus inti 5 orang dan anggota 12 orang. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait