KALIANDA – Harapan tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Beranikan ketiga wakil tuhan di dunia ini menjatuhkan vonis yang sama dari tuntutan Jaksa. Sidang terbuka untuk umum, Senin kemarin, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya mengatakan, tuntutan terhadap Hendri Isparudin (25) warga Kota Metro, Alim Rohadi (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan Achmad Mulyadi alias Tagor (31) warga Jakarta, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan. Ketiga terdakwa menurut JPU Agus Maryanto, SH telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami tetap pada surat tuntutan sebelumnya dan terdakwa agar dijatuhi hukuman mati. Namun itu semua tergantung dengan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim pada hari Selasa (hari ini red). Tunggu saja sidangnya besok,” kata Agus Maryanto usai persidangan. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH membenarkan, sidang atas nama ketiga terdakwa telah digelar dengan agenda pembacaan duplik dan replik. “Tinggal menunggu pembacaan putusan dari Majelis Hakim dan kalau tidak ada halangan besok dibacakan,”kata Iqbal. Sekedar mengingatkan, penangkapan terharad para terdakwa berawal saat Polisi yang bertugas di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Bus PMTOH jurusan Aceh-Solo, nomor polisi BL 7700 A, dihentikan Polisi Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menemukan ganja kering seberat 200 kilogram yang terbungkus lakban warna kuning dan putih dalam empat peti kayu. Setelah dibuka, empat peti berisi masing-masing 50 kilogram ganja kering. Di dalam daftar pengiriman barang, tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air, alamat tujuan Ir Hendri PT Multi Lestari Jalan Industri Blo EE99BCD, Cikarang, Bekasi dan tertera nomor telepon genggamnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa di daerah Tanggerang, Banten. Ketiga terdakwa, dalam berita acara pemeriksaan Polisi mengaku, pernah menghuni salah satu Lapas di Jawa Tengah. Dua peti kayu berisikan 100 paket ganja, rencananya akan di edarkan di Jakarta. Sementara dua lagi akan dikirim melalui paket bus ke Solo, Jawa Tengah. Hendra dan Alim mengambil barang atas suruhan Bagus (DPO) dan Tagor disuruh oleh Sefti Andi (DPO). (gus)
Jaksa Tetap Kekeh, Tiga Terdakwa Dihukum Mati
Selasa 24-11-2015,00:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :