DPP Cross Check Gonjang-ganjing Pedagang

Rabu 22-03-2017,09:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lamsel langsung melakukan cross check terkait gonjang-ganjing pedagang yang tak mau pindah kios usai ditertibkan Pemkab. Pengecekan itu terkait masih ada sebagian kecil pedagang yang tetap ingin bertahan pasca penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Mereka tidak mau pindah dari tempat yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lamsel Drs. Edy Firnandi, M.Si mengatakan, sementara ini pemerintah terus melakukan pendekatan persuasif. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari tindakan ekstrim seperti pencabutan Hak Guna Pakai (HGP). “Saya tekankan tidak ada lagi istilah 47 pedagang atau 20 pedagang, karena ini bicara soal pedagang pasar secara menyeluruh,” kata dia kepada Radar Lamsel, saat ditemui di pasar Sidorejo Kecamatan Sidomulyo, Selasa (21/3). Edy menambahkan, tolak ukur puas atau tidaknya pedagang dengan hasil penertiban tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, kalau pedagang merasa dirugikan dan tidak puas tentu pemerintah juga kesulitan jika harus memenuhi hasrat semua pedagang. “Intinya bagi pedagang yang sudah meneken surat pernyataan dan setuju atas penertiban yang sudah disepakati bersama, bisa legowo dengan hasil penataan,” ujar Edy Firnandi. Jika masih ada yang keukeh tak mau pindah sambung Edy akan diberi teguran. Teguran itu berupas surat peringatan, tentunya pemerintah pun berharap para pedagang menerima terlebih dahulu penertiban yang sudah dilakukan. “Kami sudah lakukan pendekatan persuasif pada beberapa pedagang, kalaupun tidak mau ditertibkan masih banyak pedagang yang akan mengisi kios tersebut. Namun sekali lagi tindakan semacam itu seyogyanya kami hindari,” ujarnya. Lebih lanjut Edy Firnandi mengatakan umumnya pedagang sudah mau ikut aturan pemerintah. Jika masih ada yang bersikeras tidak ingin pindah, maka pedagang tersebut dikategorikan pedagang yang tidak mau ditertibkan. “Apabila pedagang tidak menaati maka pemerintah berhak mencabut hak pemanfaatan kios tersebut. Karena, pasar itu milik pemerintah dan sepenuhnya pemerintah yang bisa mengatur penggunaannya,” ujarnya. Sementara itu ketua Tim Formatur pasar Sidomulyo Wayan mengatakan pergerakan tim formatur berdasarkan instruksi dari Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan, dengan menertibkan 47 pedagang. Selebihnya, tim formatur tidak ikut campur pada hasil undian 20 pedagang. “Umumnya 47 pedagang sudah clear dengan hasil yang ditetapkan, karena memang instruksi dari pak Bupati untuk segera menyelesaikan persoalan pasar,” tandasnya (ver).

Tags :
Kategori :

Terkait