Tak Memenuhi Syarat, Guru Honorer Tidak Dapat Tambahan Penghasilan

Rabu 29-03-2017,09:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Keinginan para guru honorer SMK di Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sepertinya harus dipendam. Pasalnya, beberapa guru honorer di Kabupaten Lamsel tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah dari BOS. Seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Kalianda. Seluruh guru honorer di sekolah ini tidak ada yang mendapatkan penghasilan tambahan dari dana BOS. “Tidak ada yang dapat, karena untuk mendapatkan penghasilan tambahan, guru honorer harus punya syarat memiliki SK yang diangkat oleh Pemda (Gubernur),” ujar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kalianda Drs. Harminto, M.Si kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut Harminto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyebutkan, guru honorer SMK yang mendapatkan jatah 15 persen dari dana BOS harus melampirkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah (Gubernur). “Guru honorer kita tidak mendapatkan jatah karena masih ber-SK Kepala Sekolah (Kepsek). Selain itu, pengangkatannya juga wajib diketahui oleh Kemendikbud,” kata Ketua MKKS Kabupaten Lamsel ini. Dia melanjutkan, walaupun guru honorer di sekolah itu tidak mendapatkan dana tambahan dari BOS. Pihaknya tetap memberikan hak para guru honorer dengan memberikan gaji yang dibiayai dari sumbangan komite sekolah. “Untuk sementara, hanya ini yang bisa kami lakukan sebelum adanya pengangkatan SK oleh Gubernur. Sebab, kalau dipaksakan untuk mengalokasikan dana tambahan, maka akan terjadi temuan-temuan yang menyalahi aturan dan kami tidak menginginkan hal semacam itu,” pungkasnya. Tak hanya di SMKN 1 Kalianda, Harminto yang notabennya adalah Ketua MKKS SMK se-Lamsel juga memastikan para guru honorer di SMK yang tak memiliki SK gubernur tak bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari BOS yang dikucurkan pemerintah. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait