KALIANDA – Dua unit menara tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group yang baru proses pembangunan dihentikan Pemkab Lampung Selatan. Pemberhentian itu dilakukan lantaran pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan dalam pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Hal tersebut tergambar saat rapat pembahasan pembangunan tower telekomunikasi di ruang rapat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel, Rabu (29/3) kemarin. Menurut Asisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh, MM., setidaknya terdapat delapan tower telekomunikasi yang bakal dibangun oleh PT. Tower Bersama Group di wilayah Lamsel. Namun, baru terdapat dua unit tower yang pembangunannya terpaksa dihentikan sementara karena dokumen perizinannya belum lengkap. “Ya, di wilayah Desa Maja, Kecamatan Kalianda dan di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa yang kami hentikan sementara pembangunannya. Karena, mereka baru mengantongi persetujuan warga sekitar,”kata Mulyadi usai rapat, kemarin. Pemkab Lamsel, imbuhnya, pada dasarnya tidak akan menghambat para pengusaha menanamkan modal atau berinvestasi di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Namun, berbagai prosedur dan tahapan yang harus dilalui oleh pihak pengusaha harus dipenuhi. “Kami sangat mendukung pembangunan tower telekomunikasi ini. Apalagi, memang keberadaan alat telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan. Dan, lokasi towernya juga menjadi permintaan warga karena daerah yang sulit signal,”imbuhnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, delapan unit tower telekomunikasi yang masih dalam tahap proses perizinan adalah berada di di Desa Maja Kecamatan Kalianda, Desa Banding Kecamatan Rajabasa, Desa Bumi Restu Kecamatan Palas, Desa Klaten Kecamatan Penengahan, Desa Purodadi Kecamatan Tanjungsari, Desa Sumberagung Kecamatan Sragi dan Desa BumijayaKecamatan Candipuro. “Kami harap perusahaan bersabar sampai dokumen perizinan nya selesai diurus. Dan, dari perwakilan perusahaan yang tadi juga ikut rapat menyetujuinya. Jadi, sudah tidak ada permasalahan,”pungkasnya. (idh)
Stop Dua Unit Pembangunan Tower tak Berizin
Kamis 30-03-2017,09:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :