Warga Neglasari Keluhkan Pemindahan Rujukan BPJS

Rabu 05-04-2017,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KATIBUNG – Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus dikeluhkan masyarakat. Di Kecamatan Katibung, masyarakat Desa Neglasari ramai-ramai mengeluh karena pemindahan rujukan sepihak tanpa pemberitahuan. Sebelumnya masyarakat Desa Neglasari bisa dilayani Klinik Kesehatan Al-khoiriyah. Tetapi kini tidak semua masyarakat yang menjadi peserta BPJS bisa dilayani di klinik tersebut karena dipindah ke Puskesmas Tanjungagung secara sepihak. Belakangan keberatan masyarakat akan pemindahan itu lantaran jarak tempuh Puskesmas Tanjungagung cukup jauh dari Desa Neglasari. “Yang kami sesalkan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak manapun dalam persoalan ini. Padahal masyarakat tidak pernah mengajukan permohonan pindah,” ujar Nurhadi (45) warga Desa Neglasari, Selasa (4/3) kemarin. Dikatakannya, hampir seluruh warga peserta BPJS atau KIS di Desa Neglasari tak mau pindah pelayanan ke Puskesmas Tanjung Agung. Pasalnya jarak tempuh sekitar 12 kilometer dinilai tidak relevan bagi masyarakat yang berada di pelosok desa. “Kalau yang punya kendaraan mungkin mau terima pindah rujukan. Tapi bagi masyarakat yang tidak punya kendaraan tentu akan menambah beban mereka (masyarakat red),” ujarnya lagi. Menurut dia, sejak dulu masyarakat Desa Neglasari keberatan melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas Tanjungagung karena persoalan jarak. Namun karena Klinik Al-Khoiriyah melakukan kerja sama juga dengan BPJS masyarakat bisa menikmatinya dengan mudah. Tetapi kondisi saat ini kembali lagi seperti dulu. “Kalaupun dipindah seharusnya ada pemberitahuan, dari pihak-pihak terkait agar tidak memberatkan warga hanya untuk sekedar berobat, jadi wrga yang mau berobat atau meminta rujukan harus ke Puskes tidak lagi ke klinik yang buka 24 jam,” imbuhnya. Terpisah Pengelola Klinik Al-khoiriyah Darmawan membenarkan jika jika klinik yang dikelola bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menurut dia sebanyak 2.600 peserta yang dilayani oleh klinik tersebut. Mengenai pemindahan rujukan terhadap masyarakat dia belum mengetahui secara perseih. “Saya belum bisa memastikan berapa peserta yang dipindah, yang jelas persyaratan perpindahan itu seharusnya atas persetujuan pengguna BPJS itu sendiri,” beber dia. Akibatnya, sambung Darmawan peserta yang tidak tahu-menahu akan kepindahan pelayanan menjadi bingung. Disebabkan klinik tak bisa lagi menerima peserta BPJS yang sudah dialihkan tersebut. “Masyarakat komplain kepada kami karena hal tersebut, sementara pihak klinik sendiri juga tidak tahu akan hal itu,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan masyarakat di Desa Neglasari penggunan layanan BPJS merasa dirugikan dengan kepindahan secara sepihak itu. Pasalnya pemindahan tersebut tanpa sepengatahuan pengguna layanan. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait