Puluhan Kulit Ular Sanca Diamankan
Jumat 07-04-2017,09:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
KSKP dan BKP juga Amankan Daging Ular Jali dan Ular Kadut yang masih Hidup
BAKAUHENI – Penyelundupan satwa liar sepertinya terus menjadi bisnis yang menggiurkan. Sebab, meski telah banyak penyelundupan satwa liar tanpa dokumen yang digagalkan, upaya itu terus terjadi.
Terbaru, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) bersama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja I Bakauheni berhasil menggagalkan dan mengamankan ratusan binatang melata jenis ular di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekira pukul 00.30 WIB, Kamis (6/4) dini hari kemarin.
Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, ratusan binatang melata itu ada yang masih hidup dan dalam kondisi mati. Satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan mobil Suzuki APV nomor polisi B 1742 JVK yang dikendarai Choky Ansa Pratama (29) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda.
“Petugas mencurigai kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Choky, lalu menghentikannya. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan, hasilnya petugas berhasil menemukan 2 buah kardus yang berisikan binatang melata jenis ular Jali dalam keadaan mati dengan berat sekira 50 kilogram,” kata Kepala KSKP AKP. Enrico Donald Sidauruk, S.IK kepada Radar Lamsel kemarin.
Enrico mengatakan, selain menemukan ular Jali, petugas juga menemukan daging ular Kadut dengan berat 50 kilogram, 10 ekor ular Kadut dalam keadaan hidup yang disimpan dalam karung warna putih serta puluhan kulit ular Sanca.
“Kita akan tahan pengiriman ular-ular ini, karena yang membawanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen atau surat yang sah dari Balai Karantina Pertanian setempat. Sekarang saudara Choky dan barang-barang tersebut diamankan di KSKP.dan langsung dilimpahkan ke Karantina,” jelas Enrico.
Sementara itu, Pengawas Lalulintas Peredaran Satwa Liar BKSDA Wilker Bakauheni Suhairul membenarkan bahwa KSKP dan pihaknya telah berhasil mengamankan satwa jeni ular itu. Suhairul menegaskan, pihak BKP akan melakukan pemusnahan terhadap ular-ular tersebut.
“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman, maka kita ambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap pengiriman satwa ilegal tersebut,” jelasnya. (rnd)
Tags :
Kategori :