Duh.. Banyak APAR yang Kadaluarsa

Senin 10-04-2017,08:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Keberadaan tabung Alat pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepertinya masih sebatas formalitas dan pelengkap ruangan. Buktinya, disejumlah SKPD masih ada yang belum memiliki alat untuk memadamkan api sebagai pertolongan pertama pada musibah kebakaran. Hal itu tidak dipungkiri petugas pemadam kebakaran (damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Lamsel saat melakukan pengecekan rutin APAR di seluruh SKPD pekan lalu. Kepala Seksi (Kasi) Damkar Satpol-PP Lamsel Rulli Fikriansyah, SE tidak memungkiri hal tersebut. Dirinya banyak menemukan tabung-tabung APAR yang terpasang di sejumlah SKPD yang sudah expired atau kadaluarsa. “Kami berharap supaya SKPD yang belum memiliki tabung APAR dapat segera melakukan pengadaan tabung tersebut. Sebab, keberadaan tabung APAR sangat membantu apabila terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran ringan, seperti korsleting listrik, kayu, kertas dan plastik, di setiap SKPD,”tegas Rulli disela pengecekan rutin, Jum’at (7/4) pekan lalu. Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah APAR yang tidak berfungsi dengan baik atau telah kadaluarsa. Sebab, pengecekan tersebut akan terus dilakukan secara bergilir sampai dengan pekan ini. “Fungsi APAR ini seperti P3K. Apabila terjadi kebakaran, dapat tertangani dengan cepat. Sehingga, apabila ada potensi kebakaran bisa diminimalisir. Sekarang ini data yang kami pegang belum lengkap. Karena, pemeriksaan rutin masih terus kita lakukan sampai pekan depan secara bergiliran,”imbuhnya. Dia melanjutkan, pihaknya akan menerbitkan surat resmi kepada sejumlah SKPD terkait hasil pengecekan rutin tabung APAR tersebut. Sehingga, seluruh SKPD bisa memiliki alat pemadam api tersebut yang berfungsi dengan baik dan maksimal. “Nanti akan kita berikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis. Apabila APAR nya sudah kadaluarsa kami minta segera diisi ulang sesuai SOP. Karena, tabung APAR masa berlaku hanya selama 1 tahun. Kami disini sifatnya hanya mmemberikan arahan sesuai SOP,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait