KALIANDA – Menyimpan sisa shabu dan alat penghisap dalam kotak permen mentos. Joni Haryono (25) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, pria yang seharihari bekerja sebagai buruh serabutan ini diwajibkan membawyar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (25/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Malik Rahman Hakim, SH menyatakan, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lamsel saat melakukan patroli ke wilayah Tanjungbintang, Sabtu (22/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mendapat informasi, terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli narkotika dan baru saja mendapatkan barang haram. Tak mau buruannya lepas, Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa. Dari tangan terdakwa, Polilsi menemukan 12 bungkus kecil shabu dan peralatan yang digunakan untuk menghisap shabu dalam kotak permen dibawah bantal tidur terdakwa. Terdakwa dan barang bukti berikut uang tunai Rp 600 ribu dan HP merk Nokia diamankan Polisi. Dari keterangannya, terdakwa mendapat barang dari Dapot alias Buyung (DPO) seharga Rp 5 juta. Barang tersebut oleh terdakwa belum dibayar, karena menunggu laku terjual. Ia mengambil barang di Bandarlampung dengan cara mengambil didekat jembatan. “Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, kami menuntut dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurngan dan tetap ditahan,”ujar Majelis Hakim. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Sedangkan JPU tetap kekeh pada surat tuntutan sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami harus bermusyawarah dulu dalam mengambil putusan. Oleh karena itu, terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH. (gus)
Joni Haryono Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kamis 26-11-2015,08:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :