Tujuh Pencuri Tabung Gas, Berakhir di Rembuk Pekon

Kamis 26-11-2015,08:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WAY PANJI – Keberadaan rumah kantgor (Rukan) Bhayangkara Pembina Desa Keamanan Ketertiban Desa (Bhabinkamtibmas) Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Seperti penyelesaian tujuh pelaku pencurian tabung gas milik Bambang Supriono (34) warga Desa Sidoharjo yang semuanya masioh dibawah umur. Dengan memanggil para orangtua dan mengumpulkan tokoh masyarakat, penyelesaian bisa dilakukan dengan cara damai dan tidak diproses secara hukum. Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo, Brigadir Dwi Aryanto mendampingi Kapolsek Sidomulyo, AKP. Deperen Antoni mengatakan, ketujuh pelaku yang masioh berstatus pelajar dan melakukan pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yakni Ry, Ar, An, Je, To, Di (semuanya berumur 17 ) dan Ar (16) warga Desa Sidoharjo. Ketujuhnya ditangkap saat, Ry dan An menawrkan tabung gas ke warung milik warga di Desa tetangga, Selasa (24/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Karena curiga dengan para pelaku, anggota Bhabinkamtibmas Desa Balinuraga dan Sidoreno mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Rukan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa Sidoharjo. “Tadinya, dua pelaku mengaku menjual tabung milik neneknya dan satunya lagi mendapatkannya dari nemu. Begitu dibawa ke Rukan Bhabinkamtibmas, mereka mengaku mencuri tabung di tempatnya Pak Bambang. Kita langsung panggil aparat desa dan tokoh masyarakat dan juga para orangtua pelakunya,”kata Dwi Aryanto, Rabu (25/11). Karena masih anak-anak, upaya yang dilakukan adalah menggelar rembuk pekon. Hasil rembuk tersebut, para pelaku tidak diproses secara hukum dan mengembalikan barang yang telah dicurinya. Namun, pelaku juga diwajibkan lapor ke Kantor Desa selama dua minggu. “Atas arahan Bapak Kapolda, kita diminta untuk menyelesaikan permasalahan melalui rembuk pekon. Karena sudah sama-sama menyadari dan kita buatkan perjanjian perdamaian. Harapan kami, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apalagi pelaku masih pelajar dan butuh bimbingan orangtua,”imbuhnya. Kepala Desa Sidoharjo, Marjana membenarkan, ada warganya yang masih dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian tabung gas elpiji. Ia sangat berterima kasih dengan adanya Rukan Bhabinkamtibmas yang dapat menyelesaikan tanpa harus melalui proses hukum seperti pelaku orang dewasa. “Karena masih anak-anak, mereka tidak diproses lebih lanjut secara hukum. Namun kami meminta kepada mereka untuk tidak mengulangi lagi. Bahkan orangtua mereka juga kami minta untuk ikut bertanggungjawab apabila mereka kembali melakukan perbuatannya,”ujar Marjana. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait