Kherlani Tegaskan Mutasi Pegawai Sesuai Aturan

Kamis 26-11-2015,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM menegaskan mutasi pegawai yang dilakukan selama dia menjabat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Itu ditegaskannya di Kantor Bupati Lamsel, Rabu (25/11). Menurutnya, mutasi pegawai yang dilakukan di Lamsel semuanya berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008, kata Kherlani, setiap melakukan mutasi pegawai harus berdasarkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Saya punya atasan, yakni Gubernur. Saya ajukan kepada Gubernur disetujui, tentu saya laksanakan. Saya rasa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Kherlani kepada sejumlah awak media, kemarin. Dia menambahkan, mutasi pegawai yang dilakukannya selama dia menjabat semuanya atas izin Gubernur Lampung. “Saya ajukan ke Gubernur di setujui. Saya tidak berani kalau tidak ada izin dari atasan saya,”imbuhnya. Dalam hukum, lanjut mantan Pj. Bupati Pesisir Barat ini, dia memiliki azas diskresi. Artinya, pejabat berwenang bisa mengambil kebijakan menurut pertimbangannya sendiri. “Saya punya azas diskresi dalam hukum. Kalau melihat itu, selama saya menjabat belum menggunakan azas diskresid dalam hukum. Dalam menjalankan roda pemerintahan saya harus jalan terus. Masa masalah rotasi harus nunggu Menteri Dalam Negeri, kan kejauhan dan menghambat roda pemerintahan,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, apabila mengacu pada peraturan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengisian jabatan kosong dengan menunjuk pelak sana tugas (plt). “Kalau memang seperti itu, kita Plt saja nanti untuk mengisi jabatan kosong. Tetapi saya masih punya azas diskresi dalam hukum itu tadi,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait