BAKAUHENI – PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni sudah memberlakukan tarif penyeberangan yang baru sejak 15 Mei lalu. Pemerintah melalui peraturan menteri (PM) 30 tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 dan KD.88/OP.404/ASDP-2017 tanggal 2 Mei 2017 menaikkan tarif penyeberangan lintas Bakauheni-Merak berkisar antara 6-17 persen untuk masing-masing jenis kendaraan dan penumpang jalan kaki. Tarif penumpang ekonomi dewasa misalnya. Tarif lama Rp13 ribu naik menjadi Rp15 ribu atau naik sebesar 15 persen. Selanjutnya kendaraan golongan dua atau sepeda motor tarif lamaRp45 ribu naik menjadi Rp51 ribu atau naik 13 persen. Kemudian kendaraan roda empat atau mobil pribadi tarif lama Rp320 ribu naik menjadi Rp374 ribu atau naik 17 persen. Penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak ini menjadi pertanyaan masyarakat khususnya pengguna jasa penyeberangan. Menurut pengguna jasa penyeberangan, kenaikkan tarif biasanya terjadi saat pemerintah memberlakukan kenaikkan bahan bakar minyak (BBM). Mereka menilai kenaikkan tarif beberapa waktu lalu tanpa alasan. “Biasanya tarif penyeberangan naik kalau ada kenaikkan harga BBM. Ini tidak ada apa-apa, tahu-tahu tarif naik sendiri. Kami sebagai pengguna jasa penyeberangan jadi bingung. Kok bisa naik?. Kenaikkan tarif ini otomatis menambah ongkos pengeluaran,” kata Rio (34) salah satu sopir cold diesel pengangkut sembako dipelabuhan Bakauheni, kemarin. Meski diumumkan melalui brosur dan spanduk tentang kenaikkan tarif, namun sejumlah pengguna jasa penyeberangan merasa kaget atas kebijakan tersebut. “Kalau sebelum-sebelumnya, kenaikan tarif karena adanya kenaikkan harga BBM. Kami memaklumi kenaikkan BBM pasti yang lainnya ikut naik. Tapi ini, pemerintah tidak menaikkan harga BBM tapi tarif penyeberangan yang naik sendiri,” ujar Rahman (30) sopir truk lainnya di pelabuhan Bakauheni. “Tarif penyeberangan naik tapi pelayanan diatas kapal tetap seperti biasa. Bahkan ada kapal yang memberlakukan harga khusus untuk kamar penumpang. Kalau pelayanan diatas kapal bagus, ya kami tidak masalah,” imbuhnya. Sementara itu General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Eddy Hermawan tidak bisa berkomentar banyak terkait kenaikkan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak. Dia mengaku hanya menjalankan kebijakan pimpinan pusat berdasarkan PM 30 tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 dan KD.88/OP.404/ASDP-2017 tanggal 2 Mei 2017. “Kami hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat saja. Sebelum memberlakukan tarif baru, kami sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jasa penyeberangan melalui spanduk dan brosur. Hanya ini yang bisa kami lakukan,” kata Eddy Hermawan melalu sambungan telepon yang mengaku sedang mengikuti rapat di Jakarta, kemarin. Menurutnya, terkahir kenaikkan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak pada tahun 2014. Kenaikkan itu karena menyesuaikan harga BBM yang naik pada saat itu. Namun setelah itu, terjadi penurunan tarif penyeberangan hingga tiga kali. “ Terakhir kali kenaikkan tarif pada tahun 2014 lalu. Setelah itu tarif turun sebanyak tiga kali,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Gapasdap Bakauheni Sunaryo, SH mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan Bakauheni-Merak memang sudah selayaknya dilakukan. Menurutnya, selama tiga tahun tarif penyeberangan mengalami penurunan hingga tiga kali akibat penurunan harga BBM. Sedangkan, kata Sunaryo, biaya operasional lainnya tetap naik. Seperti biaya SDM, sparepart kapal, biaya docking kapal dan lainnya. “Inilah yang mendorong biaya operasional kami meningkat. Harga BBM turun tapi tidak diikuti harga yang lainnya. Biaya sparpart tetap naik, biaya docking kapal tetap naik dan biaya SDM tetap naik,”kata Sunaryo via pesan WhatApp (WA), kemarin. Sunaryo menambahkan, penyesuaian tarif penyeberangan Bakauheni-Merak atas usulan DPP Gapasdap pusat atas keluhan penyedia layanan atau pengusaha kapal. “Komitmen kami meningkatkan pelayanan diatas kapal. Sebenarnya sebelum adanya kenaikkan tarif, pelayanan kapal-kapal di Selat Sunda sudah diatas standar pelayanan minimum yang ditentukan oleh pemerintah. Buktinya semua kapal memiliki standar pelayanan minimum,” papar Sunaryo.(man)
Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik
Kamis 18-05-2017,00:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :