Hiburan Organ Tunggal Ditoleransi Sampai Jam 8 Malam

Jumat 19-05-2017,22:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan terus mewacanakan untuk menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pembatasan kegiatan hiburan masyarakat di Kabupaten Lamsel. Upaya itu tak lain untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap berujung pada kerugian materil bahkan nyawa. Diberbagai kesempatan orang nomor satu di Lamsel ini kerap menyuarakan hal itu. Bahkan ditengah gelaran Grand Final Pemilihan Muli – Mekhanai Lamsel, Zainudin juga mengungkapkan rencana pembatasan hiburan malam yang digelar masyarakat. “Kita toleransi sampai pukul 20.00 WIB. Ini batas maksimal,” ungkap Zainudin. Selain pembatasan waktu, Bupati juga mengisyaratkan kepada pihak yang ingin menggelar hiburan sampai malam hari untuk memilih tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin menonton organ tunggal. Menurut Zainudin pembatasan waktu organ tunggal dinggap perlu demi menekan terjadi kerusuhan. Sebab, kata dia, organ tunggal dianggap sebagai tempat dimana orang-orang melakukan hal-hal yang negatif. “Saya pernah lewat waktu ada acara organ tunggal saat malam hari, suaranya jedam jedum. Saya yakin pada acara itu banyak ditemukan orang-orang mabuk, \" lanjutnya. Zainudin melanjutkan, Pemkab Lamsel akan segera membuat peraturan pembatasan organ tunggal pada malam hari. Hal itu dilakukan demi kebaikan masyarakat dan mencegah terjadinya peristiwa yang bisa menimbulkan perpecahan dan kerusuhan. \"Inilah alasan kenapa organ tunggal harus kita batasi,\" tuturnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait