KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan dipastikan akan kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari bidang perizinan yakni izin gangguan (HO). Itu setelah diterbitkannya surat pencabutan izin gangguan (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan didearah. Kabid Perizinan A Herry mewakili Plt. Kepala DPMPPTSP Lamsel Syamsurijal menyampaikan informasi itu kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, Selasa (23/5), kemarin. “Ia benar, izin HO saat ini sudah dicabut. Bahkan surat peraturan menteri dalam negeri pun sudah diterbitkan yang penetapannya langsung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,” ujar Herry. Diungkapkannya, dengan telah dicabutnya izin gangguan tersebut, maka secara otomatis DPMPPTS tidak bisa lagi memproses penerbitan izin gangguan, dan pastinya akan kehilangan salah satu sumber PAD. “Mulai saat ini izin gangguan sudah tidak diberlakukan lagi di daerah. Kalau menurut pihak kementerian dalam negeri, izin gangguan sudah tidak sesuai lagi untuk diterbitkan dengan melihat perkembangan zaman yang sekarang ini. Pada intinya, pemerintah pusat menginginkan adanya kemudahan bagi para investor ataupun pengusaha untuk menjalankan usahanya di tiap-tiap daerah,” ungkapnya. “Jadi, sekarang ini kami tidak lagi melakukan penarikan retrebusi dari pembuatan izin gangguan. Karena, izin gangguan atau yang biasa disebut HO itu sudah tidak lagi diterbitkan. Kalau sudah begini artinya PAD dari sektor pembuatan izin gangguan di DPMPPTS secara otomatis hilang,” pungkasnya. (iwn)
Kemendagri Cabut Izin HO, DPMPPTSP Kehilangan Sumber PAD
Rabu 24-05-2017,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :