Perbup Hiburan Mulai Digodok

Rabu 24-05-2017,09:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Asisten Pemerintahan : Kami Tidak Melarang, Hanya Membatasi

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan mulai membahas rencana pembuatan peraturan bupati (perbup) terkait pengaturan hiburan organ tuggal, orkes, band maupun hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik. Perbup tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi kejadian negatif dalam penyelenggaran hiburan malam. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel Supriyanto, S.Sos., MM usai memimpin rapat pembahasan rancangan perbup tentang penyelenggaraan hiburan, Selasa (23/5) kemarin. Meski belum bisa secara gamblang poin-poin yang akan dituangkan dalam perbup tersebut, Supriyanto memastikan jika penerbitan perbup tersebut tidak akan mematikan usaha hiburan masyarakat. “Ini masih terus kita godok. Belum selesai apa saja poin-poin yang bakal dituangkan dalam perbup tersebut. Kami juga akan memikirkan dampak negatif dan positif dari perbup yang akan kita terbitkan. Karena, ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”ujar Supriyanto di ruang kerjanya, kemarin. Dirinya membantah jika perbup yang akan dikeluarkan melarang untuk mengadakan hiburan semacam organ tunggal atau yang lainnya. Melainkan, akan melakukan penertiban sisi-sisi negatif yang bisa timbul akibat hiburan tersebut. “Pemkab tidak melarang. Hanya menertibkan sisi-sisi negatif nya. Misalnya,memperketat penjagaan dari aparat keamanan. Jangan ada minuman keras hingga aturan mengenai busana penyanyi yang menampilkan hiburan. Kita juga terus koordinasi dengan aparat kepolisian selaku pihak yang mengeluarkan izin keramaian,”bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak menampik jika akan ada pihak yang dirugikan terkait aturan baru yang tengah dirumuskan tersebut. Namun, pihaknya meyakinkan bahwa segala resiko harus ditempuh untuk menuju kebaikan. “Nanti kita akan undang pengusaha hiburan di Lamsel jika rancangan perbup ini dirumuskan. Kita memahami apa kendala yang akan dihadapi nanti oleh para pengusaha organ tunggal khususnya. Kita juga tidak ingin para pelaku usaha di bidang ini kehilangan pekerjaan. Nanti, kita cari bersama solusinya setelah ada pertemuan dengan yang bersangkutan,”pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait