Dua Pilkades Berpolemik, Otda Tetap Proses SK Penetapan Calon

Jumat 26-05-2017,01:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengaku tetap akan memproses penerbitan surat keputusan (SK) kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 22 Mei 2017 lalu. Adanya persoalan terkait penyelenggaraan pilkades dari dua desa yaitu Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung dan Desa Tri Mulyo Kecamatan Tanjungbintang tak menyurutkan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Lamsel memproses SK penetapan. Sebab, Otda menilai persoalan tersebut telah clear ditingkat desa. Terlebih seluruh calon kepala desa (kades) telah membubuhkan tanda tangan berita acara hasil pilkades serentak. Kepala Bagian Otda Pemkab Lamsel Drs. Saripudin mengungkapkan hasil pilkades serentak tahun 2017 yang digelar di 41 desa di 13 kecamatan telah masuk ke Otda. Kini, Otda siap memproses penerbitan surat keputusan (SK) kepala desa (kades) terpilih. “Sudah masuk semua. Sedang kita proses,” ungkap Saripudin kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Kamis (25/5) kemarin. Menurutnya, berita acara penghitungan suara juga telah ditandatangani oleh para calon kades yang bertarung dalam gelaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut. “Berita acara pilkades sudah kita terima dari seluruh desa. Kita akan langsung proses untuk penerbitan SK. Semuanya lengkap dan tidak ada kekurangan,”ungkap Saripudin, kemarin. Pihaknya tidak menampik jika terjadi permasalahan di dua desa buntut dari pelaksanaan pilkades tersebut. Dua desa tersebut diantaranya adalah Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung dan Desa TrimulyoKecamatan Tanjungbintang. “Permaslahan dua desa itu berbeda-beda. Di Desa Rangai Tri Tunggal, ada dugaan calon kades dimintai sumbangan oleh panitia desa untuk pilkades, sementara di Desa Trimulyo ada dugaan money politik,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, permaslahaan yang terjadi dianggap telah selesai di tingkat desa. Sebab, berita acara pilkades telah dikirimkan ke Otda dan telah ditandatangani oleh para calon kades. “Artinya, para calon kades menerima keputusan tersebut. Ya, sudah menjadi hal yang biasa jika kalah dalam suatu pertarungan mencari kesalahan lawan atau panitia. Harapan kami, panitia di desa dan kecamatan bisa menyelesaikannya,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait