Pemkab Sebut Pilkades Rangai Tritunggal Prosedural
Rabu 31-05-2017,09:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
SK Penetapan 41 Kades Terpilih Terus Diproses
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan akan terus memperoses penerbitan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih 41 kepala desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar Senin (22/5) lalu.
Pemkab Lamsel menyebutkan polemik Pilkades Rangai Tri Tunggal yang diprotes empat calon kepala desa tak akan menyurutkan penerbitan SK penetapan tersebut.
Terlebih berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Lamsel bersama dengan jajaran kecamatan Katibung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pilkades Rangai Tritunggalmenyimpulkan Pilkades di Desa Rangai Tritunggal berlangsung prosedural.
Demikian disampaikan Kabag Otda Setdakab Lamsel Saripudin usai menggelar rapat koordinasi menyelesaikan polemik pilkades serentak di Desa Rangai Tri Tunggal diruang asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel, kemarin.
“Kami sudah melakukan klarifikasi mengenai persoalan ini. Panitia pilkades, BPD, Camat Katibung bahkan dengan tim pemantau pilkades dari berbagai unsur. Jadi, semua tahapannya sudah sesuai dengan undang-undang. Pemerintah akan memproses tahapan pilkades dalam bentuk SK kades terpilih untuk dijadikan bahan pelantikan atas dasar dokumen alur tahapan yang dilakukan panitia,”ujar Saripudin kepada Radar Lamseldi Kantor Bupati Lamsel, kemarin.
Dia menjelaskan, keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi bukan tanpa acuan. Pengambilan keputusan tersebut merujuk pada undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan BPD, perbup nomor 21 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan perbup nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas perbup nomor 21 tahun 2015.
“Kita tetap proses karena memang prosesnya sudah benar. Tahapan pilkades tidak ada yang dilanggar. Yang lucu, aksi protes ini setelah semuanya selesai. Penghitungan suara sudah beres, berita acara ditandatangani dan sudah ada kades terpilih. Lalu, empat calon yang kalah ini protes tanpa ada bukti. Padahal, tim panitia mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten memantau jalanya pelaksanaan pilkades itu aman,”bebernya.
Saat ditanya terkait aduan calon kades mengenai penandatanganan berita acara pilkades yang dilakukan saat pilkades berlangsung? Saripudin memastikan semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan. Itu berdasarkan laporan dari panitia desa dan kecamatan.
“Kita kan punya tim dibawah yang memantau jalanya pilkades. Setelah kita klarifikasi semuanya tidak ada masalah. Artinya kita akan memproses lebih lanjut berkas-berkas yang sudah di serahkan ke Otda,”imbuhnya lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan tahapan untuk memberikan SK terhadap kades terpilih dari hasil pilkades serentak yang belum lama ini digelar. “Pemda akan tetap melantik seluruh kades terpilih berdasarkan berita acara. Kita harus menghargai proses demokrasi. Pemenang adalah pemilik suara terbanyak,”pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :