SIDOMULYO – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya beraksi menertibkan perusahaan yang disinyalir belum mengantungi kelengkapan izin. Fendi Karya Bersama (FKB) adalah targetnya. Lantaran tak bisa menunjukan surat-menyurat, perusahaan yang beroperasi dibidang reeding mix (beton) yang berada di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, akhirnya disegel. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Ir. Mulyadi Saleh mengatakan, penyegelan PT. FKB dilakukan pemerintah daerah lantaran pihak perusahaan tak bisa menunjukan kelengkapan izin yang wajib dimiliki perusahaan. Karena hal itu, Pemkab Lamsel mengambil langkah penertiban dengan menutup sementara perusahaan sampai pihak perusahaan punya itikad baik untuk mengurus perizinan. “Kami tutup, ini sebagai contoh bagi perusahaan yang membandel. Jika main-main dengan aturan yang berlaku di Lamsel kami lakukan tindakan tegas,” kata Mulyadi Saleh saat inspeksi mendadak (Sidak) di PT. FKB, Kamis (8/6) kemarin. Mulyadi menerangkan, tindakan tegas ini berlaku untuk setiap perusahaan yang berdiri di Bumi Khagom Mufakat. Baik kepengurusan izin maupun perpanjangan izin semua harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau setiap perusahaan mematuhi aturan penutupan secara paksa tak akan kami lakukan, tapi lain halnya jika peraturan tersebut dilanggar oleh perusahaan. Sanksinya tentu saja kami tutup,” paparnya. Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, jika PT. FKB masih melakukan kegiatan baik kegiatan pembangunan maupun aktivitas perusahaan, maka PT. FKB bakal dikenakan sanksi hukum. “Kalau masih beroperasi berarti melawan, akan kami kenakan sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya. Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bidang Perizinan Lamsel, Abidin. Ia menuturkan jika sudah disegel seyogyanya PT. FKB introspeksi dan berbenah dalam urusan perizinan, jika masih membandel Pemkab tak segan membekukan PT. FKB. “Untuk saat ini kami lihat dulu perkembangannya, kalau PT. FKB cepat mengurus izin maka penyegelan bisa dilepas. Tapi kalau tidak juga beritikad baik jangan harap perusahaan bisa beroperasi,” tandasnya. Sementara Humas PT. FKB Asep Hidayat mengklaim perizinan PT. FKB tengah dalam proses. Namun dia tak menampik jika perusahaan belum mengantungi izin lingkungan. “Perusahaan bukan tak punya izin, izin masih diproses. Hanya saja izin lingkungan yang masih jadi kendala,” ujarnya. Perusahaan yang diketahui sudah beraktivitas sejak awal tahun 2017 itu pernah didatangi oleh aparat Kecamatan Sidomulyo untuk melihat kelengkapan dokumen perizinan. Namun, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan kelengkapan izin malah justru mengatasnamakan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sebagai backing perusahaan tersebut. “Lamsel tidak alergi dengan keberadaan investasi. Tapi, setiap invenstor harus mengikuti aturan yang ada. Seperti, harus memiliki izin SIUP, SITU, Tataruang, UKL-UPL dan IMB. Kalau mereka tidak punya apa-apa artinya ilegal. Apalagi, sudah beraktivitas sejak awal tahun 2017,” terang Mulyadi. (ver)
Pemkab Segel dan Tutup PT. FKB
Jumat 09-06-2017,09:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :