Masyarakat Lamsel Harus Mengerti Hukum

Senin 30-11-2015,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan ta’at hukum serta menghormati hak asasi manusia, Pemkab Lamsel melalui Bagian Hukum memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Seperti penyuluhan hukum yang dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Sidomulyo, Jum’at (27/11). Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kalianda, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamadiyyah Kalianda, masyarakat diharapkan patuh dan mengerti akan hukum yang ada di Indonesia. Kabag Hukum Setdakab Lamsel, Yusmiati, SH yang diwakili Kasubbag Perundang-Undangan, Edi Widarto, SH mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat. Selain itu, fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah , komprehensif dan berkesinambungan. Sehingga Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum, selain materi hukum dan lembaga hukum juga pembinaan terhadap budaya hukum. Perencanaan program dan pelaksanaan konkret kegiatan penyuluhan dan pembinaan desa sadar hukum telah dilakukan setiap tahun oleh Bagian Hukum Setdakab Lamsel, sebagai salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat. “Tujuan utamanya, agar masayarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan. Tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan dan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan). sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,”kata Edi Widarto. Camat Sidomulyo, Syamsul Jauhari, S.Sos mengatakan, upaya memberikan penyuluhan tentang hukum sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang belum faham soal hukum dan berharap nantinya bisa dimengerti dan disebarluaskan. “Dengan diberikan penyuluhan tentang hukum ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga dan juga korupsi. Masyarakat menjadi tahu dan berharap tidak menyimpang dari hukum yang ada. Karena konsekwensinya jelas dan tertulis dalam KUHP ataupun Undang-Undang yang lainnya,”kata Syamsul Jauhari. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait