Pekerja PT. FKB Ngedumel, 10 Hari Kerja belum Dibayar

Rabu 14-06-2017,08:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Persoalan PT. Fendi Karya Bersama (FKB) yang berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo terus bertambah. Kali ini para supir truk ready mix beton mengaku belum terima haknya selama 10 hari kerja. Salah seorang supir yang meminta namanya tidak dipublikasikan membeberkan hal itu kepada Radar Lamsel. Supir tersebut mengaku was-was karena 10 hari kerja pihak perusahaan belum juga melunasi gaji mereka (supir red). “Kami disini sudah sembilan hari mangkrak, belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Yang menjadi persoalan, kini PT. FKB tempat kami bekerja justru disegel oleh Pemkab Lamsel,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (13/6) kemarin. Atas penyegelan yang dilakukan Kamis (8/6) lalu, kepastian akan pelunasan gaji semakin suram. Alih-alih memikirkan gaji, lanjut sang supir, mengurus izin lingkungan pun belum selesai. “Begini mas, kami sudah mangkrak disini dan kalaupun belum ada kepastian soal hasil keringat, anak istri dirumah mau makan apa,” ujarnya dengan sedikit pilu. Lebih lanjut supir yang didominasi dari luar Lamsel itu mengaku sempat bersitegang ketika Pemkab Lamsel menyatroni PT.FKB beberapa waktu lalu. Sebab dikhawatirkan penutupan perusahaan berdampak buruk bagi para supir. “Ya, kami sempat menghalang-halangi atas kedatangan tim dari kabupaten yang menyegel perusahaan, bukan apa-apa takut hak kami tak dibayar saja kok,” katanya lagi. Terpisah Camat Sidomulyo Affendi SE, juga membenarkan pihaknya sempat bersitegang soal penutupan perusahaan yang beroperasi dibidang ready mix beton tersebut. Bahkan salah seorang supir nyaris adu jotos di PT. FKB. “Sudah dua kali tim dari kecamatan turun kelokasi dan meminta agar pihak perusahaan menunjukan kelengkapan izin. Dan yang terakhir kami turun bersama Pemkab Lamsel, mendapat hadangan dari para supir,” paparnya. Mantan Camat Candipuro ini mengaku tak mengetahui kala itu para supir belum menerima gaji. Jika benar adanya ini menjadi alarm agar perusahaan harus serius baik dalam perizinan maupun mengurus remeh-temeh karyawannya. “PT. FKB harus mengurus izin dulu, kalau mau dibuka kembali, kalau belum mengurus izin sudah buka lagi bisa kena sanksi,” tandasnya. (ver) Persoalan PT. Fendi Karya Bersama (FKB) yang berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo terus bertambah. Kali ini para supir truk ready mix beton mengaku belum terima haknya selama 10 hari kerja. Salah seorang supir yang meminta namanya tidak dipublikasikan membeberkan hal itu kepada Radar Lamsel. Supir tersebut mengaku was-was karena 10 hari kerja pihak perusahaan belum juga melunasi gaji mereka (supir red). “Kami disini sudah sembilan hari mangkrak, belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Yang menjadi persoalan, kini PT. FKB tempat kami bekerja justru disegel oleh Pemkab Lamsel,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (13/6) kemarin. Atas penyegelan yang dilakukan Kamis (8/6) lalu, kepastian akan pelunasan gaji semakin suram. Alih-alih memikirkan gaji, lanjut sang supir, mengurus izin lingkungan pun belum selesai. “Begini mas, kami sudah mangkrak disini dan kalaupun belum ada kepastian soal hasil keringat, anak istri dirumah mau makan apa,” ujarnya dengan sedikit pilu. Lebih lanjut supir yang didominasi dari luar Lamsel itu mengaku sempat bersitegang ketika Pemkab Lamsel menyatroni PT.FKB beberapa waktu lalu. Sebab dikhawatirkan penutupan perusahaan berdampak buruk bagi para supir. “Ya, kami sempat menghalang-halangi atas kedatangan tim dari kabupaten yang menyegel perusahaan, bukan apa-apa takut hak kami tak dibayar saja kok,” katanya lagi. Terpisah Camat Sidomulyo Affendi SE, juga membenarkan pihaknya sempat bersitegang soal penutupan perusahaan yang beroperasi dibidang ready mix beton tersebut. Bahkan salah seorang supir nyaris adu jotos di PT. FKB. “Sudah dua kali tim dari kecamatan turun kelokasi dan meminta agar pihak perusahaan menunjukan kelengkapan izin. Dan yang terakhir kami turun bersama Pemkab Lamsel, mendapat hadangan dari para supir,” paparnya. Mantan Camat Candipuro ini mengaku tak mengetahui kala itu para supir belum menerima gaji. Jika benar adanya ini menjadi alarm agar perusahaan harus serius baik dalam perizinan maupun mengurus remeh-temeh karyawannya. “PT. FKB harus mengurus izin dulu, kalau mau dibuka kembali, kalau belum mengurus izin sudah buka lagi bisa kena sanksi,” tandasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait