Panwas Lapor Komnas HAM

Senin 30-11-2015,10:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lampung Selatan benar-benar kesulitan untuk mengklarifikasi Ketua PGHM Kecamatan Kalianda Nursyamsi. Padahal Panwas Pilkada menilai tindakan Kepala Sekolah SMA Pembangunan Kalianda itu krusial untuk segera diklarifikasi karena telah mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) tentang penyaluran hak-hak politik warga negara yang kebebasannya dijamin UUD 1945. Lembaga yang bertugas menjadi pengawas pilkada itu mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun Nursyamsi tetap mangkir dari panggilan. Kendati begitu, Panwas Pilkada mengaku masih memproses kasus penyebaran surat pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yakni H. Rycko Menoza, SZP – H. Eki Setyanto (Ko-Ki) yang dibubuhkan tanda tangan tersebut. Bahkan, Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman mengaku telah melaporkan kasus itu terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kebetulan Komnas HAM datang ke Lampung, Jum’at (27/11). Saya sampaikan secara lisan. Nanti, jika berkas perkara ini rampung akan kami sampaikan ke Bawaslu Lampung dan ditembuskan ke Komnas HAM,” ungkap Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel, Minggu (29/11) kemarin. Laporan itu disampaikan saat Komnas HAM hadir dalam kegiatan pertemuan Panwas Pilkada dari tiga kabupaten yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Selatan. Sahbudin mengatakan, tindakan penyebaran surat pernyataan yang dilakukan PGHM Kecamatan Kalianda tak hanya melanggar asas pemilu yang langsung, umum, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Tindakan itu bahkan melanggar hak azazi manusia (HAM) dalam penggunakan hak politik warga negara yang dijamin kebebasannya oleh UUD 1945. “Tetapi kami masih kesulitan untuk mengklarifikasi mengenai hal ini. Sebab, terlapor tidak juga hadir meski telah dipanggil sebanyak tiga kali,” ungkap Sahbudin. Menurut Sahbudin, pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait penyebatan surat pernyataan dukungan itu. Ketiganya telah dimintai keterangan dan masih akan dimintai keterangan lanjutan. “Proses ini belum final. Gakkumdu juga belum menyimpulkan kesimpulan akhir. Masih dalam proses pemberkasan,” ungkap mantan anggota PPK Kecamatan Kalianda itu. Dibagian lain, Yayasan Pembangunan (Yasba) Kalianda mengambil sikap atas tindakan Ketua PGHM Kalianda Nursyamsi yang tak lain adalah Kepala Sekolah SMP Pembangunan Kalianda. Sikap itu berupa pemecatan Nursyamsi dari jabatan Kepala Sekolah. Ketua Yayasan Pembangunan Kalianda Yakub Yuhira mengatakan, saksi yang diberikan kepada Nursyamsi adalah penonaktifan dari jabatan Kepsek. Bukan pemecatan. “Kami nonaktifkan. Kami tidak ingin yang lain terkontaminasi atas tindakan dan sikap yang bersangkutan mendukung salah satu calon,” kata Yakub Yuhira kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Menurut Yakub, penonaktifan itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Yayasan Pembangunan juga belum dapat memastikan kapan waktunya. “Ya, kita lihat saja nanti sehabis pilkada bagaimana. Yang jelas, sementara ini yang bersangkutan kami nonaktifkan,” ungkap Yakub lagi. Sayangnya Ketua PGHM Kalianda Nursyamsi hingga kemarin belum dapat dimintai keterangannya mengenai hal ini.Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait