Pemkab Pesawaran – Kejari Teken MoU

Jumat 16-06-2017,08:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Soal Penanganan Urusan Hukum Perdata dan TUN

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Kejari Kalianda, kemarin. Penandatangan MoU tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Pesawaran H. Dendi Romadhona dan Kajari Kalianda Sri Indarti, SH., MH.,di Aula Kejari Kalianda. Menurut Dendi, MoU masalah hukum perdata dan TUN ini merupakan kerjasama tahunan yang dilakukan Pemkab Pesawaran dengan Kejari Kalianda. Hal ini dimaksudkan agar berbagai persoalan kasus perdata dan TUN bisa dilakukan pendampingan oleh pengacara negara yang ada di dalam Kejari. “Karena memang salah satu tugas Kejaksaan ini adalah menyelesaikan persoalan perdata dan TUN. Bukan hanya masalah hukum pidana saja,”ungkap Dendi usai MoU, kemarin. Dia menambahkan, MoU urusan hukum perdata dan TUN ini dilakukan karena banyak kasus perdata dan TUN yang harus diselesaikan. Dengan adanya mendampingan tersebut diharapkan berbagai urusan hukum perdata bisa cepat diselesaikan. “Misalnya ada masyarakat yang menggugat tanah milik pemerintah. Kita minta pendampingannya dengan Jaksa yang ada di Kejaksaan. Karena kita ketahui bersama menyelesaikan soal hukum perdata dan TUN ini memakan waktu lama bahkan berpuluh-puluh tahun. Dengan MoU ini, harapan kita semua bisa cepat terselesaikan dengan baik,”tukasnya. Sementara itu, Kasi Perdata dan TUN Kejari Kalianda Ryan Sumarta menjelaskan, MoU urusan hukum perdata dan TUN ini merupakan tugas Jaksa yang merupakan pengacara negara untuk bantuan hukum bagi pemerintah yang ada di kabupaten/kota khusus dibidang perdata dan TUN. “Menyelesaikan urusan hukum perdata dan TUN di wilayah kabupaten/kota ini sudah menjadi tugas kami sebagai jaksa yang juga disebut sebagai pengacara negara. Dasar hukumnya jelas didalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang tugas pokok kejaksaan. Jadi, bukan hanya hukum pidana saja yang kita lakukan pendampingan,”pungkas Ryan. (idh)  
Tags :
Kategori :

Terkait