KALIANDA – Pemkab Lampung Selahan akhirnya mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan kendaraan dinas (randis) pada hari raya Idul Fitri 11438 hijriah. Pemkab melarang para pejabat yang memegang kendaraan dinas digunakan kepentingan lebaran hingga keluar daerah Lampung. Tetapi jika masih dalam wilayah Lampung, pemkab bisa memakluminya. Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Fredy SM,MM kepada wartawan di Kalianda, Senin (19/6), kemarin. “Ya, kalau dipakainya sebatas untuk berkujung ke rumah sanak saudara yang ada diwilayah Lampung, itu boleh-boleh saja. Asalkan tidak dipakai untuk mudik lebaran keluar daerah Provinsi Lampung,” ujar Fredy. Menurutnya, membolehkan pegawai menggunakan randis saat hari raya lebaran itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Lamsel. Dengan catatan, kendaraan dinas tersebut tidak boleh dipakai untuk mudik keluar daerah Lampung. “Meski aturan resminya baik dari pemerintah pusat maupun provisni belum kita (Pemkab Lamsel, red) terima, namun randis boleh digunakan untuk berlebaran, asalkan masih didalam wilayah Provinsi Lampung,” terangnya. Hal itu pun diamini oleh Kepala Bagian (Kabag) Perelengkapan Setkab Lamsel Anjas Asmara. Ia menuturkan, sampai sejauh ini pihaknya belum menerima informasi secara resmi, tentang diperbolehkan atau tidaknya randis digunakan untuk mudik lebaran. “Kami juga masih menunggu surat resminya, baik dari pihak kementerian dalam negeri maupun dari pemerintah provinsi Lampung,” kata Anjar Asamara, secara singkat. Diberitakan sebelumnya, Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan mengaku tidak mempersalahkan penggunaan randis untuk mudik lebaran. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai aturan tersebut. “Sebenarnya apa sih salahnya menggunakan randis untuk mudik ? Toh sehari-hari memang kendaraannya dipakai oleh pegawai. Tetapi, kita disini tidak bisa memutuskan. Semua ada aturannya. Sekarang ini belum turun dari pusat,”ungkap Zainudin kepada Radar Lamsel. Menurutnya, penggunaan randis untuk mudik lebaran tidak perlu diatur oleh pemerintah pusat. Sebab, ASN merupakan abdi negara yang sudah sewajarnya menerima fasilitas dari pemerintah. “Tidak perlu lah pemerintah pusat itu terlalu kaku. Melarang ini itu. Selama randis yang mereka gunakan itu dirawat dan dijaga saya kira tidak ada masalah. Daripada ditinggal dirumah kosong nanti malah rusak atau bahkan hilang,” katanya. (iwn)
Boleh Pakai Randis, Asal Masih di Lampung
Selasa 20-06-2017,11:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :