Irsanudin Sagala, Dualisme Wakil Bupati hingga Penusukan

Rabu 28-06-2017,12:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Oleh : Edwin Apriandi MANTAN Ketua DPD II Golkar Lampung Selatan Irsanudin Sagala memang telah tiada. Tetapi perjalanan karir politiknya di daerah benar-benar masih nyata. Tengok saja polemik pemilihan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2008. Bukannya pelantikan yang didapat, malah berujung penusukan terhadap dirinya. Dualisme hasil pilwabup di DPRD Lamsel membuat kursi nomor dua di bumi Khagom Mufakat itu kosong hingga akhir masa jabatan Bupati Lamsel H. Wendy Melfa diperiode 2005 – 2010. Polemik itu muncul tatkala H. Zulkifli Anwar yang kala itu menjabat Bupati kedua periode maju sebagai calon Gubernur Lampung. UU pemda kala itu mengharuskan calon gubernur yang menjabat bupati mundur. Zulkifli Anwar pun meletakkan jabatannya dengan suksesor sang Wakil Bupati H. Wendy Melfa. Setelah Wendy yang menjabat bupati, posisi wakil yang masih lebih dari 18 bulan kala itu diatur UU bisa untuk diisi. Prosesnya melalui mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh DPRD. Partai pengusung Zulkifli – Wendy menjadi partai yang berhak untuk mengusulkan calon wakil. Yaitu Irsanudin Sagala diusung Partai Golkar; Drs. Risman Sesunan dimunculkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Drs. Irwan dicalonkan Partai Serikat Islam (PSI); dan Drs. H. Rusli Isa dicalonkan Partai Demokrat (PD). Dari empat nama yang muncul sebagai calon wakil bupati dua calon masuk verfikasi yang selanjutnya dilakukan pemilihan di DPRD Lamsel yang kala itu dihuni oleh 45 anggota dewan. Dari catatan Radar Lamsel pemilihan wakil bupati diparlemen beberapa kali ditunda lantaran tak terpenuhinya kuorum rapat. Akhirnya pada 23 Februari 2009 pemilihan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pemilihan yang dipimpin Wakil Ketua Drs. Irwan ini memenangkan Drs. Risman Susunan sebagai wakil bupati. Kubu Golkar bak kebakaran jenggot. Golkar menilai pemilihan itu tak sesuai dengan aturan hukum. Apalagi Golkar yang kala itu memiliki dominan kursi di DPRD tak diperbolehkan masuk dalam sidang pemilihan. Sampai pada akhirnya hasil pemilihan 23 Februari 2009 dianulir oleh Mendagri.  Ada sebuah surat dari Ditjen Otda Mendagri saat itu yang isinya menyebutkan bahwa pemilihan wakil bupati Lamsel 23 Februari 2009, cacat hukum. Karena surat itu DPRD kembali menggelar pemilihan pada 22 April 2009. Pemilihan dipimpin oleh alm. Ketua DPRD Sumadi. Hasilnya memenangkan H. Irsanudin Sagala. Dua hasil pemilihan itu tak sejalan dengan garisan tangan. Dua-duanya tak satupun dilantik menjadi wakil bupati. Persoalannya aturan yang menyebutkan posisi wakil bupati bisa diisi jika masih 18 bulan masa jabatan sudah tak lagi terpenuhi. Terlepas dari perseteruan politik itu nasib Sagala jauh lebih memilukan. Ditengah-tengah pertempurannya menjadi wakil bupati ia ditusuk orang tidak dikenal di kawasan Teluk Betung, Bandarlampung pada 21 Januari 2009. Penusukan itu terjadi saat Irsanudin Sagala akan memasuki mobilnya usai mengikuti rapat dengan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung. Bang Sagala memang menjabat sekretaris umum saat itu. Akibat penusukan ini dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Kuat dugaan saat itu aksi penusukan berlatar belakang politis menyusul pencalonan Irsanudin Sagala menjadi wabup dari Partai Golkar. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait