Wabup Minta Kasatker Bertindak Tegas

Selasa 04-07-2017,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Soal Disiplin ASN, GDN Klaim Kedisiplinan Cukup Baik

KALIANDA – Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Pemkab Lampung Selatan mengklaim kedisiplinan pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan cukup baik. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang langsung dipimpin Wakil Bupati Nanang Ermanto tingkat kehadiran pegawai mencapai 95 persen lebih pada hari pertama masuk kerja, Senin (3/7) kemarin. Pantauan Radar Lamsel, sejumlah SKPD yang disambangi Wabup diantaranya adalah BAPPEDA, Dispora, Inspektorat, Diskominfo, Disperkim, Disdik, Dinas PU dan PR, Dinas Sosial dan beberapa dinas lainnya. Angka rata-rata tingkat kehadiran pegawai disetiap satkernya mencapai 93-99 persen dari jumlah pegawai di sakter tersebut. Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto meminta para kepala SKPD untuk bertindak tegas terhadap para pegawainya yang kurang rajin. Sebab, kepala SKPD merupakan pimpinan yang memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada jajarannya. “Jangan malah menutup-nutupi kekurangan anak buahnya. Nanti, kalau ada yang ketahuan akan kami berikan surat peringatan (SP) kepada kepala SKPD-nya. Jajaran dibawah kepala dinas ini yang akan membantu kinerja para kepala dinas,”ungkap Nanang disela sidak, kemarin. Dia menambahkan, para pegawai jangan menganggap sepele urusan sidak yang dilakukan tim GDN. Karena, petugas akan mencatat hasil sidak yang dilakukan selama ini. “Memang hukumannya tidak langsung dijatuhkan sesaat setelah sidak. Tetapi, dari beberapa kali sidak kita akan lihat tingkat kehadirannya. Karena, kita mengacu pada aturan undang-undang tentang kedisiplinan pegawai,”imbuhnya. Sementara itu, Inspektur Lamsel Joko Sapta menegaskan, sidak tersebut akan dilakukan secara berkala hingga sepekan kedepan. Bagi pegawai yang kedapatan tidak ditempat tanpa keterangan, maka teguran berupa SP I wajib dikeluarkan melalui Kepala SKPD masing-masing. “Kita lihat track record pegawai yang bersangkutan. Jika dalam beberapa kali sidak selalu tidak hadir, maka sanksi tegas akan kita berikan. Tingkatannya sudah diatur dalam PP 53 tentang kedisiplinan pegawai. Seperti penundaan kenaikan pangkat atau sejenisnya yang bisa diberikan kepada pegawai malas,”pungkas Joko. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait