Pendapatan Anggota Dewan Bakal Bertambah

Rabu 12-07-2017,11:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Negara terus memfasilitasi kesejahteraan anggota dewan tak terkecuali anggota dewan di Kabupaten Lampung Selatan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, negara bakal menambah penghasilan wakil rakyat didaerah. Aturan ini langsung ditindaklanjuti DPRD Lampung Selatan yang berinisiatif untuk membentuk peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum pengaturan keuangan dan administratif dewan. Perda inisiatif DPRD itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD tentang rancangan perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang digelar, Selasa (11/7) kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi itu dihadiri Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Penyampaian ranperda inisiatif itu dilakukan Ketua Baleg DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah. DPRD Lamsel selanjutnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas ranperda yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi perda. DPRD memberi waktu hingga 18 Juli 2017 kepada pansus untuk membahasnya. Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi mengakui bahwa ranperda itu dibentuk atas turunnya PP No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dewan. “Ini memang menjadi semangat bagi dewan untuk meningkatkan kinerja,” ungkap Hendry. Sementara itu, Sekretaris DPRD Lamsel Burhanuddin mengamini konsekuensi atas PP No. 18 itu adalah bertambahnya penghasilan anggota DPRD. Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah penambahan penghasilan itu karena yang berwewenang untuk menghitung besaran tambahan itu adalah pihak eksekutif melalui mekanisme aturan yang ada. “Lagipula pemerintah melalui Kemendagri juga mengeluarkan aturan turunan mengenai hal ini. Hal ini yang berkaitan dengan besaran tambahan apa saja yang akan diberikan kepada dewan,” ungkap Burhanudin kepada Radar Lamsel. Sejauh ini penghasilan anggota DPRD Lampung Selatan sekitar Rp 13 Juta untuk yang bersatus anggota biasa. Sedangkan untuk pimpinan dewan sekitar Rp 15 – 20 Juta. “Itu hitungan akumulasi semua pendapatan ya. Kalau gaji pokok kan sekitar Rp 4 – 5 Juta perbulan,” pungkasnya. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait