KALIANDA – Mencuri accu mobil yang sedang service di bengkel, Chandra Arifin (41) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kodya Bandarlampung dan Acung Sihombing (21) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam isi surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan, perbuatan keduanya dilakukan saat Iswandi, Risky Prasetya melihat ke bengkel milik Hi. Ahmad Rofi’i di Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Sabtu (5/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Keduanya lalu menemui M. Iqbal yang sedang menghisap lem dalam mobil rusak yang ada di depan bengkel. Iqbal lalu meminta Ikwanuddin dan Risky mengambil accu dalam bengkel dan menyimpannya dibawah mobil yanhg rusak. Keduanya lalu mengambil accu satu persatu dan menyimpan sesuai permintaan Iqbal. Beberapa hari kemudian, accu dibawa oleh kedua terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepea motor Honda Spacy warna putih BE 8458 CA milik Chandra. Barang tersebut kemudian dibawa ke Pasar di Bandarlampung untuk dijual. Kepada pedagang barang loak, accu dibayari Rp 704 ribu. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP dan dakwaan kedua pasal 480 ayat (1) jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”ujar JPU Poerwoko Hadi Sasmito. Majelis Hakim yang diketuai Heneng Pujadi, SH, MH menanyakan kepada terdakwa atas surat dakwaan dari JPU. Terdakwa mengaku sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga Majelis Hakim bisa melanjutkan persidangan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. (gus)
Chandra dan Acung Pasrah
Rabu 02-12-2015,08:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :