KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera menggelar rapat untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP) RI tahun 2015 tentang pengupahan. Sekretaris Disnakertrans Drs. M. Aham mengungkapkan, dalam menetapkan UMK 2016 sesuai aturan tersebut, pemerintah akan mengacu pada inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi serta berbagai hal penunjang lainnya. “Kita akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan. Yang meliputi Apindo, Serikat Pekerja dan pemerintah sendiri. Kami akan jadwalkan rapat dalam minggu ini,”ungkap M. Aham kepada Radar Lamsel, Selasa (1/12) kemarin. Pada tahun 2015 ini, terangnya, UMK Lamsel berada pada angka Rp1.595.000. Dia menegaskan, UMK 2016 akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 lalu. “Ya, sudah dapat dipastikan UMK naik. Karena kita lihat pertumbuhan ekonomi juga semakin maju, inflasi daerah, dan harus diatas kebutuhan hidup layak (KHL),”jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, diprediksikannya kenaikan UMK akan mencapai angka Rp1.700.000 sampai dengan Rp1.800.000 pada tahun 2016, mendatang. Namun yang pasti, pihaknya akan membahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Lamsel. “Itu baru angka perkiraan. Karena pengalaman setiap tahunnya UMK selalu cinderung naik. Kita lihat saja nanti berapa angka yang ditetapkan setelah hasil rapat bersama,”pungkasnya. (idh)
UMK Lamsel Bisa Capai Rp1,7 Juta
Rabu 02-12-2015,08:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :