KALIANDA – Calon yang kalah dalam pilkada Lampung Selatan tak bisa serta merta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam pengajuan gugatan PHPU, MK mematok sejumlah syarat krusial. Diantaranya selisih hasil pilkada yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Secara khusus pengaturan syarat ini diatur dalam pasal 158 ayat 2 poin d. Dalam pasal itu disebutkan kabupaten/kota dengan penduduk diatas 500 ribu jiwa pengajuan PHPU dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. \"Lamsel kan penduduknya 1 Juta jiwa. Jadi, masuk diaturan selisih 0,5 persen,\" kata Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamuddin kepada Radar Lamsel di Kantor KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82A, Kalianda, kemarin. Disinggung mengenai apakah calon yang kalah tidak diperbolehkan menggugat jika selisih perolehan suara lebih dari 0,5 persen? Mislamuddin mengungkapkan hal itu merupakan kewenangan MK. Berdasarkan hasil bimtek mengenai penghitungan surat suara (tungsura) dan PHPU yang diikuti KPU Lamsel di KPU-RI, MK memiliki kewenangan dalam hal menindaklanjuti atau tidak gugatan yang dilakukan calon yang tidak puas terhadap hasil pilkada. Yakni MK merujuk pada Peraturan MK No. 1, 2, 3 tahun 2015 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada. \"Calon akan diberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU,\" kata Mislamuddin. Pada pilkada Lamsel, KPU menjadwalkan rekapitulasi suara pilkada dimulai ditingkat TPS pada 9 Desember 2015 setelah pencoblosan diatas pukul 13.00 WIB. Lalu, rekapitulasi di tingkat PPK pada 10 - 16 Desember. Selanjutnya di KPU pada 16 - 18 Desember. \"Nah, waktu untuk menggugat pada 18 - 21 Desember,\" ungkap Mislamudin. Menurut Mislamudin, semua leaison officer (LO) pasangan calon sebenarnya sudah mengetahui aturan mengenai syarat pengajuan gugatan ke MK ini. Pengetahuan itu diperoleh saat seluruh LO dikumpulkan untuk sosialisasi mengenai gugatan PHPU di Jakarta. Mislamudin juga mensimulasi cara penghitunga selisih perolehan suara hasil pilkada itu kepada Radar Lamsel. Menurut dia, cara menghitung selisih itu dihitung dari akumulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Perolehan suara calon yang unggul dikalikan 0,5 persen. (edw)
Aturan Gugatan PHPU Pilkada Diperketat
Rabu 02-12-2015,09:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :