Gadaikan Motor, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

Kamis 15-10-2015,16:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Melapor ke Kantor Polisi dengan alasan sepeda motornya dibegal oleh empat orang pelaku. Rusdi Jaka Putra (19) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng yang membuat laporan palsu, justru harus menjadi penghuni hotel prodeo. Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fransisca, SH, MH dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa melapor ke Polisi pada hari Jum’at (3/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Alasan terdakwa melapor, pada hari Selasa (2/7) sekitar pukul 18.00 WIB pulang dari Mall Bumi Kedaton dan pulangnya dipepet dua pengendara sepeda motor RX King. Terdakwa mengaku mematikan motor dan mengambil kunci kontaknya. Namun empat pelaku salah satunya menodongkan pistol dan merampas sepeda motornya. Setelah mendapat laporan dari terdakwa, Polisi melakukan pencarian dan tidak menemukan adanya tanda-tanda warga yang dibegal. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Lama kelamaan, terdakwa mengaku motor tersebut digadaikan kepada temannya Iman (DPO) sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membeli pakaiantiga stell seharga Rp 580 ribu, membuat SIM Rp 280 ribu, jajan sebesar Rp 150 ribu dan sisanya ditabung ke BRI. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut dengan hukuman selama 10 bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan,”kata Fransisca, Kamis (15/10). Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH agar hukumannya diringankan. Sementara JPU tetap pada surat tuntutan sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait