KALIANDA – Terbukti menjual narkotika golongan I jenis shabu-shabu, Hendri Saputra (28) warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Hj. Siti Yuristya Akuan, SH, MH menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setelah bermusyawarah dengan anggota, kami memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa mengganti dengan pidana 1 bulan kurungan,”kata Majelis Hakim, Kamis (15/10). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Syukri, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa, dilakukan berawal pada hari Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Terdakwa datang ke rumah Gun (DPO) di Desa Negara Batin, Lampung Timur untuk membeli 7 paket shabu senilai Rp 1,6 juta. Shabu tersebut dijual kepada Liman (DPO) sebanyak empat paket dan tiga paket kepada Sam Agus. Saat terdakwa ke Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan untuk mengambil shabu, tertangkap Polisi ketika bersama teman-temannya. Polisi lalu membawa terdakwa ke rumahnya dan menemukan satu bungkus plastik bening bekas shabu, empat seotan di lantai kamarnya. Tak hanya itu, Polisi juga menemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal di bawah kasur tempat tidur terdakwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan. Untuk menguatkan alat bukti, sebagian barang bukti milik terdakwa diperiksa di Laboratorium BNN pusat dan hasilnya positif mengandung metamfetamine. (gus)
Jual Shabu, Hendri Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 15-10-2015,16:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :