KALIANDA – Melarikan diri setelah menambrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Totok Indarto (37) warga Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/12). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut, sopir truk ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tidak ada alasan pema’af atas diri terdakwa dan kami sepakat menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,”ujar Majelis Hakim. Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agus Maryanto, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara. Sementara itu, dalam surat dakwaannya. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi saat kendaraan truk fuso BE 9514 BR dari Bandarlampung menuju Bakauheni. Saat melintas di KM 30/31 pada hari Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 WIB menabrak sepeda motor Honda Supra X warna hitam B 3175 TCW yang dikendarai Haposan Perlindungan. Setelah mengetahui korban tergelatak di dekat sepeda motornya, terdakwa bukannya berhenti malah melarikan diri. Polisi lalu menghentikan terdakwa di dekat SPBU Rumah Makan Tiga Saudara dan menanyainya. Terdakwa mengaku baru saja menabrak pengendara motor dan langsung diamankan ke Satlantas Polres Lamsel. (gus)
Totok Divonis 2,2 Tahun Penjara
Jumat 04-12-2015,00:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :