Polisi Kembangkan Penangkapan Dua Pelaku Curas

Jumat 22-09-2017,09:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel akan mengembangkan kasus pencurian motor (curanmor) yang hendak dilakukan dua orang warga Lampung Timur (Lamtim) yaitu Raden Dalom Abdulah (31) dan Dedi Irawan (35). Kedua pelaku tersebut kepergok saat beraksi di Kalianda, tepatnya di Bank Syari’ah Mandiri (BMS), sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (20/9) malam. Kasatreskrim Polres Lamsel AKP. Effendi, S.IK menegaskan akan melanjutkan kasus penangkapan dua pelaku tersebut. Polisi, lanjut dia, akan berusaha memperoleh keterangan dari kedua pelaku untuk membongkar jaringannya. “Prosesnya dilanjutkan,” kata Effendi kepada Radar Lamsel, Kamis (21/9) kemarin. Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Effendi, sejauh ini kedua pelaku sudah melakukan aksinya diwilayah Kalianda sebanyak 3 kali. “Ya, ada beberapa kali melakukan aksinya di seputaran Kalianda,” lanjutnya. Effendi menegaskan, polisi akan terus berusaha menangkap para pelaku begal dan memproses hasil penyelidikan. Langkah ini dilakukan agar mampu membongkar sindikat-sindikat pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat. “Apalagi sekarang pelaku begal sudah banyak yang membawa senjata api. Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan mewaspadai setiap gerak-gerak yang mencurigakan,” pungkasnya. Kedua Pelaku dengan menggunakan senjata api (senpi) beraksi di Jalan Raden Intan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Kalianda tepatnya di Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (20/9) malam. Aksi dua orang pelaku kejahatan ini berhasil digagalkan warga sekitar. Bahkan, kedua pelaku babak belur dihajar warga setempat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, kejadian tersebut bermula ketika salah seorang dari pelaku mencoba membobol kunci pengaman kendaraan jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 6170 O milik seorang karyawan BSM yang berada di parkiran. Namun naas, aksi mereka di pergoki Joko yang merupakan satpam BSM dan langsung berteriak maling. Mendengar teriakan itu, sontak warga sekitar berhamburan dan mengepung pelaku. Bahkan, pelaku sempat menodongkan senpi namun tidak mengenai warga karena mendapat perlawanan dari masyarakat. “Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh satpam. Dan pelaku lain yang menggunakan senpi juga berhasil dilumpuhkan warga,” kata Sumarno yang ikut mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pihak kepolisian yang menerima laporan warga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya adalah satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi BE 6137 E berwarna putih dengan pemilik Vera Puspita warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Selain itu, kunci later T yang digunakan pelaku juga turut diamankan bersama dengan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi jenis revolver, 1 unit sepeda motor yamaha vega r yang digunakan oleh kedua pelaku. “Selanjutnya kami akan meminta keterangan baik dari saksi-saksi maupun korban. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencutian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (idh/rnd)  

Tags :
Kategori :

Terkait