KALIANDA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Selatan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan yang melibatkan Sugianto; kadernya, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Pemprov Lampung terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Meski sanksi berupa pemecatan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD bisa saja dilakukan, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini memilih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam persoalan tersebut. Sekretaris DPC PDIP Lamsel Nanang Ermanto mengungkapkan, PDIP menghormati proses hukum yang melibatkan kader PDIP tersebut.“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” kata Nanang Ermanto kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (8/10) kemarin. Apakah partai akan memecat atau memberhentikannya sebagai anggota DPRD? Nanang menjawab diplomatis. “Kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ungkap Wakil Bupati Lamsel ini. Menurut Nanang, PDIP sebelumnya telah melakukan klarifikasi kepada Sugianto terkait persoalan yang melibatkan anggota DPRD Lamsel tersebut. Proses klarifikasi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ketua DPC PDIP Lamsel H. Hendry Rosyadi tatkala kasus tersebut mencuat ke publik. “Terus terang sudah kami pangggil untuk klarifikasi. Tetapi yang bersangkutan keukeh menyatakan bahwa persoalan itu tak melibatkan dirinya,” ungkap Nanang. Diketahui jaksa menahan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (5/10). Salah satunya adalah Sugianto, mantan kepala Desa Jatimulyo yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Lamsel. Kemudian JM (60), mantan kepala Dusun Jatisari; DJ (72), mantan Sekdes Jatimulyo; SJ (65), pensiunan PNS; dan SM (65), wiraswasta. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan II kasus tersebut ke Kejati Lampung. Kelima tersangka kemudian dibawa ke Kejari Bandarlampung untuk proses administrasi sebelum ditahan. “Kami langsung menahan kelima tersangka. Di Polda Lampung kan, tidak ditahan. Mereka dititipkan di Rutan Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ratmandi Saptondo seperti dikutip Radar Lampung (grup Radar Lamsel). Dilanjutkan, penahanan menindaklanjuti perintah Kajati Lampung. Sebab dikhawatirkan kelima tersangka tidak koperatif, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Saat akan dibawa ke Rutan Wayhuwi, kelima tersangka didampingi pengacara L. Nainggolan dan Tahura Malagano. Sugianto sempat mempersilakan wartawan mengambil foto dirinya saat digiring ke mobil. ’’Yo wis, ambil wae fotone. Nggak pa-pa. Toh, saya bukan maling,” kata Sugianto sambil berjalan menuju kendaraan. Sementara, salah seorang pengacara tersangka, L. Nainggolan mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun upaya itu ditolak oleh jaksa. ”Mereka ini sudah tua. Sudah uzur. Sudah dijamin oleh keluarga dan kepala desa agar tidak ditahan. Tapi ditolak oleh JPU,” kata Nainggolan. Langkah ke depan, sambung Nainggolan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan. Beberapa faktor menjadi pertimbangan. Di antaranya usia para tersangka yang sudah tua dan dinilai kooperatif. ”Secepatnya kami ajukan lagi penangguhan penahanan. Kita akan kawal hingga persidangan,” tegasnya. Diketahui, kelima tersangka diduga terlibat dalam pembuatan akta jual beli (AJB) lahan seluas 8,5 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Lahan di Dusun Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung ini diklaim menjadi milik warga. Pemerintah kemudian mengeluarkan dana Rp28 miliar sebagai ganti rugi. Pembuatan AJB itu supaya seolah-olah tanah tersebut milik pribadi dan mendapat ganti rugi untuk pembangunan jalan tol. Sementara itu, posisi Sugianto sebagai anggota DPRD Lamsel terancam dicopot. Terlebih jika dirinya terbukti bersalah dimata hukum dalam perkara yang membelitnya. Jika sampai Sugianto dinyatakan bersalah, posisinya yang kini sebagai anggota DPRD bisa terancam. Lantas siapa yang memiliki kans untuk menggantikannya sebagai anggota DPRD? Dilihat dari hasil pemilu 2014 lalu, Sugianto berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Jatiagung. Saat pemilu, Sugianto merupakan caleg nomor urut 2 yang mendapatkan suara dominan yaitu sebanyak 2.212 suara. Lalu perolehan suara terbanyak kedua adalah caleg nomor urut 4 yakni Syaiful Bahri yang mendapatkan 1.357 suara. Disusul peringkat ketiga sampai keenam yaitu Newton sebanyak 851 suara; Asiyono 802 suara; Ngadinah Winarti 479 suara; dan Siti Maryati 324 suara. Akumulasi perolehan suara PDIP di Jatiagung pada pemilu 2014 sebanyak 9.526 suara. Hasil ini merupakan penjumlahan suara caleg dan partai yang mendapatkan 3.501 suara. (edw)
PDIP tak Mau Gegabah Terkait Kasus Sugianto
Rabu 11-10-2017,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :