Kades Harus Cermat dalam Menyelenggarakan Pembangunan Desa

Selasa 31-10-2017,09:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan terus berupaya menciptakan pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Salah satu langkah menuju hal tersebut yakni dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pedoman Permusyawaratan Desa. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa (Kades) serta Kasi Pemerintahan di seluruh Kabupaten Lamsel ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Nanang Ermanto di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Senin (30/10) kemarin. Dalam sambutannya, Nanang berpesan kepada seluruh peserta agar bisa mencermati dan melaksanakan arahan yang disampaikan oleh narasumber. Sebab, seluruh kegiatan pembangunan desa khususnya yang menyangkut dengan DD akan disampaikan dalam sosialisasi tersebut. “Terlebih, Perda yang disosialisasikan ini merupakan dasar atau tahan awal untuk mencairkan DD. Mulai dari rencana kegiatan, penyusunan anggaran dan lain sebagainya. Maka, jangan sampai para peserta menyepelekan kegiatan ini,” ujar Nanang. Politisi PDIP ini juga berpesan kepada seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari DD. Sebab, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai daerah dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran desa cukup cermat. “Kita bisa lihat di berbagai daerah bahkan di wilayah kita sendiri. Banyak kades yang sudah diperiksa karena ada dugaan penyelewengan anggaran atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan. Ini yang harus kita waspadai. Maka, jangan sampai kita melaksanakan kegiatan tanpa ada dasar atau kesepakatan dari masyarakat. Karena, pada dasarnya anggaran ini dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk kemajuan desa,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Setiawansyah, A.P., M.Si., menjelaskan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa bisa memahami peraturan-peraturan yang terdapat dalam Perda nomor 9 dan 10 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pedoman Permusyawaratan Desa. Sehingga, dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan di desanya masing-masing. “Harapannya, seluruh desa di Lamsel bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Setiawan. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait