Diklaim Masuk Kawasan Hutan Register, 17 KK Tak Dapat UGR

Selasa 31-10-2017,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

CANDIPURO – Sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) asal Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro hanya bisa gigit jari lantaran tak mendapat Uang Ganti Rugi (UGR) proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS). Penyebabnya, lahan yang ditempati warga itu diklaim masuk wilayah kawasan hutan register 19. Kepala Desa Batuliman Indah Bejo membenarkan bahwa ada 17 KK yang tak mendapat ganti rugi dari pembangunan JTTS lantaran terbentur kepemilikan lahan yang diklaim masuk wilayah hutan kawasan. “Ada 17 KK yang tak dapat UGR. Dari hasil kesepakatan sebanyak 85 bidang di Batuliman terkena JTTS. Dari jumlah itu terdapat 17 bidang dinyatakan masuk hutan kawasan,” kata Bejo, Senin (30/10). Alhasil, hanya 68 bidang lahan di Batuliman Indah yang dapat mencairkan ganti rugi JTTS meski dari 17 orang itu memiliki sertifikat tanah. “Sertifikat mereka ada, tapi dari hasil pengecekan tim verifikasi berkas wilayah tersebut masuk kawasan register,” ujarnya. Sebelumnya persoalan serupa juga menimpa warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam mengatakan, harus ada upaya dari pemerintah untuk memperhatikan 17 KK di Batuliman itu. Tentunya, kata dia, dengan mengedepankan azas keadilan dan kemanusiaan. Sebab dari 17 KK ada yang sudah tinggal selama 43 tahun di wilayah tersebut. “Kami akan menampung lebih dulu dan mengkaji lagi soal keabsahan sertifikat yang dimiliki warga kemudian langkah selanjutnya akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lamsel agar keduabelah pihak menemui titik terang,” kata Antoni Imam. Politisi dari Fraksi PKS ini menilai harus ada keadilan sosial bagi warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal dan menetap di wilayah tersebut. Bahkan kata di,a ada salah seorang warga yang tanahnya habis sampai 3.000 meter namun tidak ada ganti rugi karena diklaim sebagai hutan kawasan. “Kami tahu bahwa memang ada payung hukum yang tidak bisa diterobos oleh pemangku kepentingan. Tapi apakah adil jika tanah yang ditempati warga puluhan tahun dengan diperkuat seritifikat tapi tak mendapat keadilan sama sekali?” tanya Anggota DPRD Lampung asal Sidomulyo ini. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengupayakan kemungkinan yang ada. Sebab bisa jadi pemangku kepentingan bisa memberi bentuk kemanusiaan namun terhalang oleh peraturan-peraturan yang berlaku. “Misalnya, tidak meunutup kemungkinan pemangku kewenangan JTTS ini ingin memperhatikan warga, namun karena ada koridor yang tidak bisa ditabrak keinginan tersebut tak terlaksana,” urainya. Peraturan, kata dia, dibuat oleh manusia tentunya sebagai negara bisa memberikan perhatian terhadap warga negaranya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin mencarikan solusinya. Kami minta warga untuk mengumpulkan sertifikat tanah yang dimiliki, sebelum laporan ini disampaikan dan mudah-mudahan ada upaya dari pemerintah untuk mencarikan solusinya,” imbuhnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait