KALIANDA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi kembali digelar di PN Kalianda, Selasa (7/11) kemarin. Pada persidangan itu, Penasehat Hukum Junaidi menghadirkan dua saksi, yaitu Fitriyansyah dan Rujiyansyah. Sementara, saksi dari JPU yang tak lain adalah pihak dari PT. Tanjung Selaki kembali absen persidangan kali ini. Sebagai pengganti, JPU tetap membacakan keterangan dari saksi PT. Tanjung Selaki melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isi pernyataan dalam BAP tersebut menyebutkan bahwa Direktur PT. Tanjung Selaki merasa sungai yang di pasang gorong-gorong dan jalan dilokasi itu adalah milik perusahaan. Mendengar pernyataan dari isi BAP tersebut, Majelis Hakim yang dikteuhi Mashuri Effendie, SH.,MH mempersilahkan Junaidi untuk menjawabnya. Juanidi pun membantah dan merasa keberatan dengan pernyataan dari isi BAP tersebut. “Itu bukan milik mereka (PT. Tanjung Selaki), tanah dan jalan di lokasi pembuatan gorong-gorong itu milik masyarakat,” jawab Junaidi. Junaidi juga menjelaskan bahwa semenjak gorong-gorong tersebut dibuat, dilokasi tersebut selalu terjadi banjir. “Bukan, tanah itu bukan miliki perusaahaan. Dan pembuatan gorong-gorong itu membuat bencana yang berakibat banjir,” kata Junaidi. Setelah mendengar jawaban dari Junaidi, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kedua saksi yang dihadirkan oleh PH Junaidi, yaitu Rujiyansyah dan Fitriyansyah. Dihadapan Majelis Hakim, Rujiyansyah menerangkan sebuah fakta bahwa dirinya melihat secara langsung pembongkaran gorong-gorong itu. Waktu pembongkaran, Ruji mengaku bahwa ia berada dilokasi. “Saya ingat, pembongkaran itu dilakukan tanggal 26 Desember tahun 2014, setelah shalat Jum\'at,” kata Ruji. Ruji mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan dengan menggunakan eskavator dan disaksikan oleh khalayak ramai. Ruji melanjutkan, pada saat itu ia juga melihat Junaidi bersama Baharuddin alias Baron dilokasi pembongkaran gorong-gorong. “Ada pak kades (Junaidi), saya juga melihat Baron. Dia (Baron) menunjuk dan mengarahkan eskavator ketika pembongkaran gorong-gorong,” katanya. Ruji juga membenarkan bahwa pembongkaran gorong-gorong itu merupakan ide Junaidi. Dan ide yang dicetuskan oleh Junaidi itu di dukung oleh warga. “Terutama saya mendukung. Karena kebon saya terkena sampah banjir itu. Ada perbedaan ketika sebelum dan sesudah dipasang gorong-gorong. Sebelum dipasang tidak pernah ada terjadi banjir, setelah dipasang baru terjadi. Kerugian akibat banjir itu tanaman yang baru tumbuh di kebun saya terhanyut,” tegas Ruji seraya mengatakan penyebab banjir yang melanda lokasi itu di sebabkan karena ukuran gorong-gorong tidak sesuai dengan ukuran. Setelah mendengarkan pernyataan dari Ruji, JPU kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan. Diantaranya mengenai kehadiran sosok Baron dilokasi pembongkaran. “Baron memang ada, duduk sebelahan dengan pak Lurah,” jawab Ruji. Penasehat Hukum Junaidi, Syaifulloh.SH.,MSi juga ikut melontarkan pertanyaan kepada Rujiyansyah. “Apakah benar saksi (Rujiyansyah’red) pernah mengajukan permohonan untuk dilakukan pembongkaran gorong-gorong di sungai itu,” tanya Syaiful. Lantas, Ruji menjawab dan membenarkan bahwa dirinya pernah mengajukan permohonan pembongkaran secara tertulis bersama masyarakat yang terkena banjir akibat tersumbat. “Ya, itu kesepakatan bersama,” jawabnya. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Ruji tentang yang dilakukan Baron ketika di lokasi pembongkaran. Ruji pun menjawab bahwa Baron saat itu mengarahkan eskavator. “Kalau begitu, saya berkeinginan meninjau lokasi pembongkaran gorong-gorong tersebut. Saya ingin hadir kesana dan ingin melihat, ingin tahu lokasi pembongkarannya,” kata Majelis Hakim. Saksi kedua yang hadir dalam persidangan, Fitriyansyah, membenarkan bahwa peristiwa pembongkaran gorong-gorong itu dilakukan tanggal 26 Desember 2014 silam. Fitri juga mengaku bahwa pembongkaran gorong-gorong itu dilakukan dengan menggunakan eskavator. Fitri menambahkan, pada saat itu ia juga melihat Junaidi bersama dengan Baron, yang tak lain adalah karyawan PT. Tanjung Selaki. “Saya lihat ada pak kades duduk, saya tidak tau dia lagi apa, mungkin sedang memperhatikan. Disitu juga ada si Baron, karyawan PT. Tanjung Selaki,” jelasnya. Dihadapan Majelis Hakim, Fitri pun menjelaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Tarahan pernah mengajukan permohonan pembongkaran gorong-gorong kepada Junaidi. “Ya, pernah kami ajukan. Ketika saya dengar ada pembongkaran, saya datang kesana (lokasi) karena ingin memastikan pembongkaran. Karena selama ini tidak ada tindakan,” katanya. Kemudian, Majelis Hakim bertanya kepada Fitriyansyah. “Apakah pembongkaran merupakan inisiatif kades atau permintaan warga?,” tanya Mashurie. Fitri pun menjawab bahwa pembongkaran itu dilakukan setelah kesepakatan. “Kesepakatan bersama, usulan warga supaya bisa menanggulangi banjir itu. Warga menginginkan pembongkaran,” jawabnya. Usai mendengarkan keterangan dan jawaban yang cukup dari kedua saksi yang dihadirkan oleh PH Junaidi, Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan Selasa (14/11) mendatang. Dengan agenda menghadirkan 3 saksi, 1 diantaranya adalah saksi ahli. (rnd)
Saksi Sebut Karyawan Perusahaan Ikut Terlibat Pembongkaran
Rabu 08-11-2017,00:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :