SIDOMULYO – UPT DPUPR Sidomulyo tampaknya kurang tegas dalam pengawasan proyek APBD. Buktinya, peningkatan jalan lattasir sepanjang 380 meter di Desa Sidodadi tidak terpampang papan informasi proyek. Pantauan Radar Lamsel, pengerjaan jalan merdeka itu meliputi peningkatan jalan lattasir dan pembangunan drainase dikedua sisi jalan. Sayangnya sudah dua hari pekerjaan berlangsung, publik tak diberitahu besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamsel 2017 yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut. Marwan (40) warga yang melintasi jalur tersebut mengaku tidak tahu pembangunan itu menggunakan Dana Desa atau APBD. Sebab tak ada papan informasi yang terpasang disekitar proyek. “Ya, nggak tahu soalnya nggak pasang plang. Entah DD atau APBD dana yang digunakan untuk pembangunan drainase dan jalan lattasir itu,” kata dia kepada Radar Lamsel, Rabu (8/11) kemarin. Sementara Kepala Desa Sidodadi Rahmat Witoto menuturkan peningkatan jalan itu bukan dibangun menggunakan DD akan tetapi proyek APBD. “Bukan DD, nggak tahu itu pekerjaan siapa. Sudah dua hari kerja. Jalan itu adalah jalan lanjutan penghubung antar dusun,” ujar orang nomor satu di Sidodadi kepada wartawan koran ini. Sementara komentar mengejutkan datang dari pria yang mengaku sebagai pengawas pekerja lapangan. Dikatakan proyek yang diawasinya hanya proyek kecil-kecilan alias proyek sisa. “Ini cuma proyek kecil-kecilan, sisa orang. Kami yang melanjutkan. Kalau nominalnya tanya saja sama bos saya tapi dia sedang tidak dilokasi proyek,” ujarnya. Diklam proyek kecil-kecilan, lantas mengesampingkan kewajiban pemasangan plang proyek? Pria bertubuh gempal berkulit sawo matang ini kembali mengelak. “Ini punya Aan, pemegang proyek, kalau urusan itu kami kurang mengerti” ujarnya singkat. Sementara Kepala UPT DPUPR Sidomulyo Heriyanto belum berkomentar terkait sikap pelaksana proyek yang mengesampingkan keterbukaan informasi. Saat dihubungi handphone nya dalam keadaan tidak aktif. Apalagi proyek lattasir itu tipis dan nyaris terlihat lapisan tanahnya. Padahal menurut Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, semestinya para Kepala UPTD PUPR yang melakukan koordinasi terhadap induknya dalam hal ini DPUPR Kabupaten Lamsel untuk menanyakan data kegiatan baik melalui APBD bahkan sumber anggaran lain. Sebab, tugas pokok dan fungsi UPT adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang ada di wilayahnya masing-masing. “Dalam setiap kegiatan terdapat petugas pengawas dari kalangan birokrasi atau ASN dari dinas terkait. UPT bisa koordinasi dengan pengawas yang ditunjuk. Jangan sampai, mentang-mentang tidak ada laporan UPT hanya diam saja tidak mencari tahu. Nanti, kalau ada persoalan soal kegiatan di wilayahnya pasti UPT yang mendapatkan teguran,” ucapnya. (ver)
Klaim Proyek Kecil, Pelaksana tak Pasang Plang
Kamis 09-11-2017,08:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :