Baleg ‘Gantung’ Ranperda Penyertaan Modal

Kamis 09-11-2017,08:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Rencana Pemkab Lampung Selatan menambah penyertaan modal pada PT. Bank Lampung sepertinya bakal mendapat penolakan dari DPRD Lampung Selatan. Sebab, hingga kemarin Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan belum dapat memastikan kapan pembahasan ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa itu kembali digelar. Bahkan, Baleg cendrung menggantung ranperda yang diprediksi bakal menyedot uang rakyat Lampung Selatan untuk meningkatkan penyertaan modal tersebut. Sekretaris Baleg DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal tidak mau memastikan apakah ranperda tersebut akan kembali dibahas atau tidak oleh jajaran Baleg. Menurut dia, hingga kemarin Baleg masih menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif ke Kemendagri RI terkait ranperda tersebut. “Belum. Kami masih menunggu hasil konsultasi. Kami perlu mengetahui urgensinya ranperda tersebut. Rencana secara detail mengenai penyertaan modal juga kami perlu tahu,” ungkap Jenggis Khan Haikal kepada Radar Lamsel di ruang Komisi D DPRD Lamsel, kemarin. Menurut Jenggis, selama penjelasan secara mendetail mengenai rencana kebijakan penambahan penyertaan modal yang mencapai Rp 300 Miliar itu belum dijabarkan pihak eksekutif, Baleg tidak akan melakukan pembahasan. “Kalau tidak ada penjelasan dan hasil konsultasi, bisa saja tidak kami bahas,” ungkap akademisi STIH Muhammadiyah Kalianda itu. Jenggis mengungkapkan, Baleg dalam waktu dekat juga akan menggelar rapat internal menyikapi ranperda yang sarat pelanggaran UU tersebut. “Ya, akan kami sikapi. Mungkin dalam waktu dekat kami akan rapat internal mengenai hal ini,” ungkap politisi Partai Demokrat itu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Selatan belum sependapat dengan rencana penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Lampung tersebut. Bahkan, rapat pimpinan dewan yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi yang melibatkan para ketua fraksi berlangsung alot saat membahas ranperda tersebut. Hal yang menjadi perdebatan dalam rapim tersebut diantaranya mengenai ketidaksehatan APBD Lampung Selatan yang tidak mendukung adanya penambahan penyertaan modal. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyertaan modal jika APBD dalam kondisi surplus. Sementara kondisi APBD Lampung Selatan dalam satu dekade terakhir tak pernah surplus. Dibagian lain, Sekkab Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman mengungkapkan bahwa Pemkab Lamsel belum melakukan konsultasi ke Kemendagri RI mengenai ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. “Belum. Belum konsultasi,” kata Freddy singkat kepada Radar Lamsel di Kantor Pemkab Lamsel, Rabu (8/11) sore. (edw/iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait