DPRD Sahkan Lima Ranperda

Kamis 16-11-2017,00:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – DPRD Lampung Selatan mengesahan lima dari delapan paket ranperda untuk dijadikan perda dalam rapat paripurna pengesahan 8 paket ranperda di gedung DPRD, Rabu (15/11) kemarin. Kelima ranperda yang disahkan itu antara lain ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil; ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah; dan ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lalu, pengesahan pencabutan perda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dan ranperda tentang pencabutan perda No. 8 tahun 2014 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Lamsel. Sementara satu ranperda yaitu ranperda tentang pencabutan perda No. 11 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet ditolak. Sedangkan dua ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa; serta ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa ditunda untuk dilakukan pengkajian secara mendalam dan komprehensif. Kesimpulan ini diambil setelah delapan fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan mengemukakan pandangan akhir fraksinya dalam paripurna itu. “Demi musyawarah mufakat apakah forum rapat menyetujui untuk mengesahkan lima ranperda dan menolak satu perda dan menunda dua ranperda,” tanya Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi yang memimpin rapat diamini kata setuju kuorum rapat anggota DPRD. Pantauan Radar Lamsel, pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Lamsel dalam menyikapi pengesahan 8 ranperda itu memang cukup beragam. Dari delapan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang mengemukakan penyetujuan untuk pengesahan 8 paket ranperda tersebut. Yaitu Fraksi PAN dan Fraksi PDIP. Sementara enam fraksi lainnya yaitu Fraksi Gerindra; Fraksi Demokrat; Fraksi Golkar; Fraksi PKS; Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan PKB dan Hanura hanya menyetujui lima ranperda untuk disahkan dan tiga ranperda ditolak. Penolakan itu merujuk adanya ketidaksesuaian regulasi yang membentur pembentukan perda. Termasuk mengenai ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa yang dinilai belum memenuhi kaedah aturan yang mewajibkan setiap daerah surplus dalam APBD baru melakukan penyertaan modal dalam bentuk investasi bisnis. Sikap enam fraksi ini sejalah dengan laporan hasil pembahasan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Jubir Jenggis Khan Haikal. Dalam laporannya, Jenggis memastikan bahwa Bapemperda atau yang biasa disebut Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel hanya menyetujui lima dari delapan paket ranperda untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Lamsel. Khusus ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa, Bapemperda menilai agar kedua ranperda ini harus dipisah. Hal ini lantaran nomenklatur ranperda tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 47 tahun 2015. Sedangkan mengenai ranperda tentang penyertaan modal, Bapemperda menilai bahwa kajian dan pembahasan tentang penambahan modal tersebut tidak bisa diputuskan dengan waktu yang singkat mengingat harus adanya kajian secara mendalam dan mendetail karena berkaitan dengan penggunaan uang negara yang notabennya uang rakyat Lampung Selatan yang akan digunakan sebagai investasi pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. “Untuk ranperda tentang pajak sarang burung walet, kami menolak untuk dicabut. Sebab, perda ini masih relevan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkap Jenggis. Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi pengesahan lima ranperda yang dilakukan DPRD Lampung Selatan. “Kami ucapkan terima kasih. Yang belum, mudah-mudahan nanti bisa kembali dibahas,” ungkap Nanang Ermanto. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait